Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Guru di Karawang yang Ditolak Berobat Pihak Rumah Sakit

Kompas.com - 10/07/2023, 20:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengalami kebutaan karena dianiaya, hingga akhirnya ketika ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan mendapat penolakan dari pihak rumah sakit.

Menanggapi hal itu, pihak BPJS Kesehatan masih berkomunikasi dengan keluarga korban, rumah sakit, dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum akhirnya memutuskan untuk menanggung biaya pengobatan.

"Saat ini, BPJS Kesehatan sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Bapak Eli Chuherli, Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan pihak-pihak lainnya terkait penjaminan Bapak Eli Chuherli. Kita juga menunggu hasil laporan dari LPSK," kata Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Organisasi BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto kepada Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Hasil dari LPSK ini nantinya menjadi acuan untuk penanggungan biaya berobat korban tersebut. Ardi pun mengimbau kepada masyarakat, apabila peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kendala saat mengakses pelayanan di rumah sakit, bisa langsung menghubungi petugas BPJS SATU! atau BPJS Siap Membantu yang terdapat di setiap rumah sakit.

Baca juga: Begini Cara Alih Peserta BPJS Kesehatan yang Iurannya Dibayar Pemda

"Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! tersedia di ruang publik rumah sakit. Selain itu, peserta JKN dapat memanfaatkan kanal informasi dan pengaduan lainnya yaitu BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan yang terverifikasi," imbaunya.

Kronologi

Salah satu pasien BPJS Kesehatan, Eli Chuherli, guru di Kabupaten Karawang, kini tak lagi bisa melihat karena menjadi korban penyiraman air keras.

Eli menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Mei 2023. Penyiraman bermula dari bisnis rental mobil jemputan bersama terduga pelaku, AH.

Saat itu Eli meminjam uang Rp 50 juta dari bank yang digunakan untuk bisnis mobil jemputan. Namun karena statusnya sebagai guru tak membuatnya leluasa, Eli bekerja sama dengan AH.

Baca juga: Ada Kasus Ibu dan Bayi Tertahan di RS gara-gara Tunggak Iuran, BPJS Kesehatan: Kepesertaan Dialihkan Jadi Ditanggung Pemda

Singkat cerita, AH bertandang ke rumah Eli. Tanpa disangka kedatangannya itu jadi perkara, si pelaku menyiramkan air keras ke wajah guru tersebut.

Setelah disiram air keras penglihatan Eli mulai kabur. Semakin lama penglihatannya terus menurun dan kini kedua matanya tak berfungsi.

"Kemudian saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan. Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” katanya dikutip dari pemberitaan Kompas.com regional, Minggu (9/7/2023).

Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri. Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.

Baca juga: Kalah di PTUN, Kemenkeu Buka Hasil Audit BPJS Kesehatan ke ICW

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com