Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag: Pengalihan Pintu Masuk Produk Tekstil Impor Masih Dikaji

Kompas.com - 28/08/2024, 18:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pengalihan pintu masuk produk tekstil impor dan beberapa komoditas lainnya ke wilayah Indonesia bagian Timur masih dalam proses kajian.

"Belum, masih kajian," kata Moga saat ditemui usai acara Indonesia Retail Summit 2024 di Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Menurut Moga, pemerintah belum menentukan pelabuhan mana yang akan digunakan karena perlu dilakukan kajian dampak regulasi atau regulatory impact assessment yang dapat mengakomodasi semua kepentingan.

"Keputusan itu semua kan harus kembali ke regulatory impact assessment, apakah perlu atau itu nanti hasilnya seperti apa baru jadi kebijakan," ujarnya.

Baca juga: Kemendag dan Kemenperin Sepakat Bakal Pindahkan Pintu Masuk 7 Komoditas Barang Impor

Latar Belakang Rencana Pengalihan

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan akan mengalihkan pintu masuk tujuh komoditas barang jadi impor ke pelabuhan-pelabuhan di wilayah Indonesia bagian Timur.

Tujuh komoditas tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki.

Agus mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi banjirnya barang-barang impor yang masuk ke dalam negeri.

"Nah itu akan kami usulkan, termasuk tekstil, untuk pintu masuknya ke Indonesia itu adalah pelabuhan-pelabuhannya ada di wilayah timur Indonesia," kata Agus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).

 Baca juga: Pintu Impor 7 Komoditas Dialihkan ke Indonesia Timur, Menperin: Bukan Diperketat...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau