Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Insentif Pajak untuk Perusahaan yang Melantai di Bursa

Justru perusahaan yang go publik akan mendapatkan banyak manfaat salah satunya yakni mendapatkan sejumlah insentif pajak dari Ditjen Pajak.

Apa saja insentif pajak yang didapatkan perusahaan yang melantai di bursa?

Pertama, penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 5 persen. Saat ini tarif PPh Badan yang berlaku sebesar 25 persen. Namun dengan melantai di bursa, perusahaan hanya perlu membayar PPh Badan 20 persen.

"Insentif pajak 5 persen sangat berguna bagi perusahaan," ujar Kelapa Seksi Peraturan Perpajakan 2 Ditjen Pajak Riztiar Arinta dalam workshop di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Syaratnya, perusahaan harus memperdagangkan minimal 40 persen sahamnya dan minimal saham dimiliki oleh 300 pihak.

Selain itu, masing-masing pihak tersebut harus memiliki saham kurang dari 5 persen. Ketentuan ini harus dipenuhi dalam 183 hari dalam satu tahun pajak.

Kedua, PPh Final atas penjualan saham di bursa yang hanya sebesar 0,1 persen dari nilai transaksi, ditambah 0,5 persen dari nilai saham untuk penjualan saham pendiri.

Ketiga, perhitungan angsuran PPh Pasal 25 juga bisa dilakukan berdasarkan laporan triwulan sesuai dengan kondisi usaha.

Keempat, bagi perusahaan yang melantai di bursa, bisa menggunakan nilai buku dalam rangka spin off, atau pemekaran usahanya.

Kelima, Ditjen Pajak akan memasukkan perusahaan yang go public ke kantor pelayanan pajak khusus. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan.

https://money.kompas.com/read/2019/04/29/153122526/ini-insentif-pajak-untuk-perusahaan-yang-melantai-di-bursa

Terkini Lainnya

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Whats New
Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Whats New
Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Whats New
Kepala Otorita IKN Baru Bakal Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Pemerintah

Kepala Otorita IKN Baru Bakal Dipilih Jokowi atau Prabowo? Ini Jawaban Pemerintah

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Naik 12 Persen Jadi 1,7 Juta Orang pada Mei 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Naik 12 Persen Jadi 1,7 Juta Orang pada Mei 2024

Whats New
Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Whats New
Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Menakar Peluang Investasi di Pasar Indonesia

Whats New
Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Memanfaatkan Jasa Wilhen Cargo, Impor Barang dari China Jadi Mudah

Smartpreneur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke