Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Revisi UU Minerba, Ini Beberapa Pasal yang Tuai Polemik

Pengesahan tersebut menuai polemik di berbagai kalangan. Sebab, selain pembahasannya yang terbilang cepat, beberapa pasal dalam RUU tersebut juga dinilai hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha tambang saja.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan utama banyak pihak adalah Pasal 169A, yang mengatur perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.

Dengan adanya aturan tersebut, pengusaha tambang dapat memperpanjang KK dan PKP2B tanpa perlu melakukan prosesi lelang terlebih dahulu.

Dikutip dari draf UU Minerba, Pasal 169A menyebutkan, pada Ayat 1 KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud pada Pasal 169 diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dengan memenuhi ketentuan.

Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun.

Kemudian, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Merah Johansyah juga menyoroti penghapusan Pasal 165 yang mengatur sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bertentangan dengan UU Minerba.

Selain itu, pemegang IUP tidak lagi perlu melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan, seiring dengan dihapusnya Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009.

Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR RI sepakat untuk menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi UU.

"Seperti yang disampaikan Pak Sugeng (Ketua Komisi VII DPR RI), pandangan mini fraksi, 8 fraksi setuju, 1 fraksi menolak. Apakah itu dapat disetujui, pandangan mini fraksi sebagai persetujuan? Setuju ya? Setuju," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/05/13/085813226/revisi-uu-minerba-ini-beberapa-pasal-yang-tuai-polemik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke