Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Diserahkan ke Jokowi, Ini Kisi-kisi Perpres Harga Listrik EBT

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang harga listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rancangan Perpres tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat peraturan tersebut dipastikan segera terbit.

"Perpres sudah disampaikan oleh Pak Menteri ESDM ke Pak Presiden," ujar Dadan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (16/11/2020).

Dadan menjelaskan, Perpres akan mengatur tarif listrik berasal dari EBT yang dibagi ke dalam tiga kelompok.

Pertama, tarif listrik tetap atau feed in tariff, khusus pembangkit dengan kapasitas rendah, maksimal 5 mega watt (MW).

"Harganya ditetapkan langsung, jadi enggak ada bussiness to bussiness negoisasi atau segala macam," kata Dadan.

Kemudian, kelompok kedua adalah opsi harga tarif listrik sesuai kesepakatan dengan adanya batasan tertinggi ditetapkan oleh pemerintah.

"Ini untuk kapasitas-kapasitas yang agak besar di atas 5 MW," lanjut dia.

Terakhir, harga kesepakatan berbasis bussiness to bussiness untuk tenaga listrik berasal dari pembangkit yang menjadi peaker, pembangkit listrik yang bersumber dari bahan bakar nabati (BBN), atau yang berasal dari pembangkit yang belum diketahui ketahui potensi dan harganya.

"Misal yang ada pembangkit listrik yang dilaut belum tahu yang secara harganya berapa itu B to B aja antara offtaker dengan PLN," ucap Dadan.

Sebagai informasi, Perpres Tarif Listrik EBT disiapkan pemerintah untuk menggaet minat para investor.

Aturan tersebut dinilai mampu memberi kepastian kepada investasi-investasi pengembangan EBT, yang membutuhkan dana besar.

https://money.kompas.com/read/2020/11/16/191307326/sudah-diserahkan-ke-jokowi-ini-kisi-kisi-perpres-harga-listrik-ebt

Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke