Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jumlah Penumpang Transportasi Umum Dibatasi, Pembebasan Pajak Mobil Jadi Solusi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mulai membebaskan PPnBM terhadap kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4x2.

Meskipun insentif ini diprediksi akan mendongkrak jumlah kepemilikan kendaraan pribadi, tetapi kebijakan ini dinilai sudah selaras dengan kampanye penggunaan transportasi umum.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Harya Setyaka mengatakan, dengan masih diterapkannya aturan pembatasan jumlah penumpang di berbagai moda transportasi umum, insentif yang akan meringankan beban masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi itu dinilai sudah tepat pelaksanaannya.

“Saya termasuk yang tidak melihat kebijakan pembebasan PPnBM yang dikeluarkan pemerintah bertolak belakang di saat pandemi ini,” ujar Harya kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

“Lagipula, saat ini transportasi umum belum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen karena pandemi pula,” tambah dia.

Selain itu, Harya menilai, dengan merosotnya perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19, stimulus berupa pembebasan PPnBM mobil ini memang dibutuhkan oleh berbagai kalangan.

“Kalau tidak diberi stimulus, maka bisa timbul efek domino ke sektor lain dan dampaknya jangka panjang,” kata dia.

Menurut Harya, potensi kemacetan yang akan terjadi, dapat diatasi dengan kebijakan pembatasan penggunaan, bukan kepemilikannya.

Salah satu bentuk pembatasan yang dapat diterapkan oleh pemerintah ialah pemberlakuan ganjil-genap di berbagai ruas jalan.

“Lalu diberlakukan pajak parkir yang proporsional terbalik dengan jarak gedung maupun titik parkir dengan stasiun MRT,” kata Harya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang sifatnya mengampanyekan penggunaan transportasi umum.

Kebijakan-kebijakan itu dipastikan akan terus dilanjutkan, beradaptasi dengan segala bentuk penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Yang membedakan saat ini kampanye transportasi umum harus sehat, aman, nyaman dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Adita.

Sebagai informasi, diskon pajak kendaraan dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

https://money.kompas.com/read/2021/02/16/124307426/jumlah-penumpang-transportasi-umum-dibatasi-pembebasan-pajak-mobil-jadi-solusi

Terkini Lainnya

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Whats New
Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Pemerintah Pakai Produk Semen Rendah Emisi Karbon untuk Bangun IKN

Whats New
Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke