Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tegaskan Larang Ekspor Benih Lobster, KKP: Hanya Ukuran Konsumsi yang Diizinkan!

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan, ekspor lobster hanya diizinkan untuk yang ukuran konsumsi.

Sejatinya Menteri KKP sakti Wahyu Trenggono sempat mengatakan, pihaknya akan mengedepankan budidaya lobster dalam negeri alih-alih diekspor.

"Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia menjadi pemain lobster kelas dunia," kata Rina dalam siaran pers, Kamis (8/4/2021).

Menurut Rina, tidak ada lagi izin ekspor benih lobster berarti memilih satu di antara dua opsi yang disampaikan Ombudsman RI.

Opsi pertama yang disampaikan Ombudsman adalah mencabut atau merevisi Permen KP 12/2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benur dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi per tahun oleh BUMN Perikanan. Sebagian keuntungannya diatur untuk pengembangan budidaya.

Sementara opsi kedua adalah merevisi Permen 12/2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh swasta, serta mengkaji dan membentuk SWF untuk komoditi hasil laut.

"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020," tutur Rina.

Rina menyebutkan, BKIPM akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang keluar secara ilegal.

"Pak Menteri sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan," sebut Rina.

Menanggapi Rina, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika akan memonitoring revisi tersebut yang dilakukan dalam serangkaian diskusi. Pasalnya, Ombudsman menemukan 4 potensi malasministrasi dalam ekspor benih lobster ini.



Pertama, ada diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap benur serta proses penetapan eksportir benur dan nelayannya.

"Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur," ucap Yeka.

Selanjutnya temuan ketiga adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap.

"Lalu keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan eksportir benih lobster atas penetapan harga benur yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/08/183800726/tegaskan-larang-ekspor-benih-lobster-kkp--hanya-ukuran-konsumsi-yang-diizinkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke