Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KSPI Minta Pengawasan Pembayaran THR 2021 Mengacu ke PP

Namun demikian, ada beberapa hal yang menurut Said perlu diperhatikan. Misalkan saja pembentukan satuan tugas (satgas) yang dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR tersebut. Menurut dia, SE THR yang diterbitkan tidak mengikat seperti aturan yang tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

“Kalau memang THR dibayar penuh dan tidak dicicil kami setuju. Paling tidak harapan buruh terpenuhi, tapi SE THR sifatnya tidak mengikat seperti PP. Dengan aturan yang tidak mengikat, maka satgas yang dibentuk dinilai kurang optimal,” kata Said kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Saat ini, Kemenaker telah membentuk Satgas Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021. Satgas ini juga ada di daerah-daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.

Menurut Said, satgas memang dibentuk setiap tahunnya. Hanya saja, implemantasi satgas di lapangan masih kurang dalam melakukan pengawasan. Demikian juga dengan sanksi yang dijalankan dalam Surat Edaran Menteri masih kurang tegas.

“Di tahun lalu, aturannya disebutkan THR bisa dicicil sampai Desember 2020, nyatanya banyak perusahaan yang sampai sekarang tidak membayar dan melunasi, ini karena tidak adanya pengawasan. Kalau satgas, memang tiap tahun dibentuk,” kata dia.

Said menilai, penting bagi satgas untuk mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 saat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR 2021 sesuai ketentuan.

“Kami meminta, ini harus diikat dalam peraturan pemerintah seperti PP Nomor 78 Tahun 2015, bukan surat edaran, makanya tidak sebanding. Satgas harusnya tidak mengacu pada surat edaran, tapi pada PP-nya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menegaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu keawajiban pengusaha untuk membayar.

Perusahaan juga akan diberikan sanksi administratif jika tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dalam waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan akan dikenakan sanksi administrative berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

“Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” jelas Ida.

https://money.kompas.com/read/2021/04/12/131044626/kspi-minta-pengawasan-pembayaran-thr-2021-mengacu-ke-pp

Terkini Lainnya

Melonjak Rp 14.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 4 Juni 2024

Melonjak Rp 14.000, Simak Rincian Harga Emas Antam Selasa 4 Juni 2024

Spend Smart
Invetor Ritel Tolak Papan Pemantauan Khusus FCA, Ini Respons BEI

Invetor Ritel Tolak Papan Pemantauan Khusus FCA, Ini Respons BEI

Whats New
Pemerintah Lanjutkan Bagi-bagi 'Rice Cooker' Gratis, Anggaran Rp 85 Miliar

Pemerintah Lanjutkan Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Anggaran Rp 85 Miliar

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Whats New
Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke