Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Lindungi Hak Karyawan selama PPKM Darurat

"Kami meminta pemerintah untuk melindungi hak pekerja, yaitu terkait dengan kepastian pekerjaan, kepastian upah dan kepastian kesejahteraan, baik selama masa PPKM darurat maupun setelah adanya PPKM darurat," ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Dia turut mengingatkan pemerintah, bahwa dalam beberapa kali pemberlakuan pembatasan aktifitas yang pernah terjadi, justru berdampak pada banyaknya perusahaan yang tidak membayar upah pekerja serta maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

Oleh sebab itu, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebaiknya perlu melakukan pengawasan yang ketat kepada perusahaan yang tidak membayar upah dan yang melakukan PHK massal sepihak.

"PPKM Darurat tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak membayar upah dan melakukan PHK sepihak," tegas Mirah Sumirat.

Aspek Indonesia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan korban PHK yang saat ini jumlahnya terus meningkat.

Banyak korban PHK yang kesulitan saat ingin menggunakan hak fasilitas BPJS Kesehatan, karena perusahaannya telah menghentikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2021/07/03/153000626/serikat-pekerja-minta-pemerintah-lindungi-hak-karyawan-selama-ppkm-darurat

Terkini Lainnya

Pemerintah Lanjutkan Bagi-bagi 'Rice Cooker' Gratis, Anggaran Rp 85 Miliar

Pemerintah Lanjutkan Bagi-bagi "Rice Cooker" Gratis, Anggaran Rp 85 Miliar

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Harga Bahan Pokok Selasa 4 Juni 2024 Mayoritas Naik, Tepung Terigu Turun Tipis

Whats New
Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Pemerintah Sudah Bayarkan Rp 10,89 Triliun untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

Whats New
Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Kekhawatiran Ekonomi Bebani Investor, Dow Jones Turun Lebih dari 115,2 Poin

Whats New
Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Mengintip Peluang Usaha Nasi Goreng, Berapa Modal dan Keuntungannya?

Smartpreneur
Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Anggaran Subsidi Listrik 2025 Diprediksi Rp 88 Triliun, Naik Rp 15 Triliun

Whats New
Ada 'Jamu Manis', BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Ada "Jamu Manis", BI Pede Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 12 Persen

Whats New
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik

Whats New
Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Cara Bayar Cicilan KPR BTN via Aplikasi dan ATM

Spend Smart
Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Bank Neo Commerce Berhasil Membalik Rugi Jadi Laba pada Kuartal I-2024

Whats New
Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Tembus Pasar Global, Aprindo Gandeng Anak Usaha Garuda Indonesia

Whats New
Cara Ganti Kartu ATM BRI 'Expired' lewat Digital CS

Cara Ganti Kartu ATM BRI "Expired" lewat Digital CS

Whats New
Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Pemkab Gencarkan Pasar Murah, Inflasi di Lebak Turun Jadi 2,1 Persen Per Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke