Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serikat Karyawan Garuda: Syarat Perjalanan Masih Diskriminatif

Kini syarat perjalanan antar bandara di Jawa-Bali bisa menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR maupun rapid antigen.

Kendati demikian, Serikat karyawan Garuda Indonesia mengaku tidak puas dengan aturan terbaru itu, lantaran syarat RT-PCR dan antigen diberlakukan berdasarkan dosis vaksin Covid-19.

Mereka menilai kebijakan tersebut masih tidak adil karena tak seperti moda transportasi lainnya yang memang cukup hanya dengan rapid antigen.

"Kenapa masih mencoba mempertahankan tes PCR ini? Kalau penerapannya semua moda transportasi sama, maka tidak ada diskriminasi, tapi kalau diterapkan berbeda, pertanyannya kenapa dilakukan perbedaan?" ujar Koordinator Serikat Bersama (Sekber) Serikat Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

"Artinya kita mohon Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tinjau kembali lah itu, karena memang ini tampak sekali diskriminasi," lanjut dia.

Aturan baru perjalanan udara memang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Pada beleid itu diatur bagi penumpang yang sudah vaksin dosis pertama diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang yang sudah vaksin dosis kedua, syaratnya bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan baru ini memang berbeda dari sebelumnya yang syarat hasil tes negatif Covid-19 hanya bisa melalui RT-PCR.

Aturan lama itu sempat dikeluhkan oleh Serikat karyawan Garuda Indonesia dengan menyurati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tomy menjelaskan, tarif tes RT-PCR terbilang mahal, bahkan sering kali lebih mahal dari tarif beberapa rute penerbangan. Hal ini sangat menyulitkan penumpang sehingga berdampak signifikan pada penurunan keterisian pesawat.

Di sisi lain, perbedaan aturan tes negatif Covid-19 di transportasi udara dengan transportasi lainnya dinilai tidak adil.

Padahal menurut Tomy perjalanan menggunakan pesawat terbilang lebih aman sebab waktu tempuh jadi lebih singkat ketimbang menggunakan moda transportasi lainnya.

https://money.kompas.com/read/2021/08/10/183418526/serikat-karyawan-garuda-syarat-perjalanan-masih-diskriminatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke