Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BTN Minta Nasabah Segera Tukar Kartu Debit Berbasis Magnetik

Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniawan mengatakan, sampai dengan saat ini proses penukaran kartu berbasis magnetik menjadi kartu cip sudah hampir rampung seluruhnya. Namun demikian, masih ada segelintir nasabah yang belum melakukan penukaran tersebut.

"Saat ini proses perpindahan kartu berbasis magnetik menjadi kartu cip sudah hampir 100 persen, bagi nasabah yang masih memiliki kartu non-chip dapat melakukan proses penukaran di seluruh outlet BTN," tutur Ari, kepada Kompas.com, Senin (18/10/2021).

Ari mengimbau kepada nasabah yang masih memegang kartu debit magnetik untuk segera melakukan penukaran menjadi kartu sebab.

Sebab, hal tersebut selaras dengan ketentuan Bank Indonesia, yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP.

Dengan demikian, terhitung 1 Januari tahun depan, kartu debit berbasis magnetik sudah tidak bisa lagi digunakan nasabah untuk bertransaksi.

"Kami mengimbau untuk kelancaran transaksi perbankan nasabah melalui ATM, bagi nasabah yang belum mengganti kartunya menjadi kartu chip untuk segera menggantinya," tutur Ari.

Lebih lanjut Ari menyebutkan, perseroan akan mengikuti ketentuan bank sentral dalam rangka pemblokiran sepenuhnya kartu debit berbasis magnetik.

Artinya, kartu debit berbasis magnetik BTN akan diblokir sepenuhnya terhitung pada 31 Desember 2021.

"Sesuai informasi yang sudah disampaikan kepada nasabah, bahwa kartu berbasis non-chip atau kartu berbasis magnetik akan diblokir sehingga tidak bisa digunakan lagi," ucap Ari.

Sebagai informasi, penukaran kartu debit BTN dapat dilakukan di seluruh kantor cabang perseroan, tanpa dipungut biaya sepeser pun atau gratis.

https://money.kompas.com/read/2021/10/18/171609026/btn-minta-nasabah-segera-tukar-kartu-debit-berbasis-magnetik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke