Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Germak Ungkap 11 Industri Belum Distribusikan Minyak Goreng Bersubsidi, Ini Daftarnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) menemukan ada 11 industri belum melakukan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah bersubsidi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian No.8/2022.

Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam membeberkan, berdasarkan hasil pemantauan Germak di beberapa daerah pada tingkatan pabrik pada 2-9 April 2022, 11 industri pemilik pabrik minyak goreng sawit yang belum menyalurkan sama sekali minyak goreng curah bersubsidi diantaranya adalah PT EUP di Pontianak, PT MNOI di Bekasi, PT DO & F di Kota Bekasi, PT AGR Kota Bitung, PT PNP Jakarta Timur, PT IMT Dumai, PT BKP Gresik, PT PPI Deli Serdang, PT PSCOI Bekasi, dan PT IBP di Dumai.


"Fakta ini menunjukkan masih rendahnya komitmen dan kepatuhan sebagian industri minyak goreng sawit pada kontrak dan ketentuan yang ada. Padahal, industri MGS telah berkontrak dengan pemerintah dan berkewajiban memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng subsidi sesuai harga eceran tertinggi," ujar Roy dalam jumpa pers virtual, Minggu (10/4/2022).

Roy menilai, berdasarkan fakta tersebut, tampaknya memang kebijakan minyak goreng curah subsidi masih terjadi kelambanan baik dalam hal produksi maupun dalam hal distribusinya.

Hal ini pun kata dia, tentu akan berdampak langsung kepada masyarakat.

Sebelumnya, diketahui, Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa hingga 8 April 2022 tercatat baru 55 dari total 75 industri MGS yang telah berproduksi.

Di sisi yang lain, dari 55 industri yang telah memulai produksi baru sebagian saja yang mencapai target sesuai ketentuan kontrak yang ada.

Sementara itu, dari laporan masyarakat dan penelusuran yang dilakukan oleh tim pemantau lapangan terhadap beberapa pasar di kawasan Jabodetabek, ditemukan adanya potensi permainan pedagang pasar dalam menjual MGS curah subsidi yang dikemas ulang per liter tetapi dengan harga per kilogram.

Bahkan masih ada minyak goreng curah yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) di sebagian besar provinsi di Indonesia.

Di sisi lain dia juga melihat potensi adanya penyelewengan subsidi yang dibayarkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada pabrikan. Pasalnya, data-data mengenai volume produksi dan jaringan distribusi dilaporkan sendiri oleh pengusaha tanpa ada mekanisme verifikasi yang memadai.

"Kelihatannya pemerintah perlu lebih tegas kepada pelaku usaha sehingga tidak ada manipulasi terhadap minyak goreng yang harusnya untuk curah, tetapi dibuat ke dalam bentuk kemasan," ujarnya.

Roy pun menuntut keterbukaan data pemerintah terhadap 300 distributor, 919 sub distributor dan 4.686 pengecer yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) agar dapat dipantau pelaksanaan peredaran MGS Curah subsidi dan dapat segera dilaporkan untuk ditindak jika terjadi manipulasi dan penyelewengan di setiap tingkatan distribusi yang ada.

https://money.kompas.com/read/2022/04/10/193000526/germak-ungkap-11-industri-belum-distribusikan-minyak-goreng-bersubsidi-ini

Terkini Lainnya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting Buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting Buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Whats New
Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Kekhawatiran Finansial Terbesar adalah Tak Punya Uang Saat Pensiun

Earn Smart
Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji Mantan Kepala Otorita IKN Sudah Dilunasi

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Ditargetkan Beroperasi 1 Agustus, Menhub Ungkap Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Ditargetkan Beroperasi 1 Agustus, Menhub Ungkap Progres Pembangunan Bandara VVIP IKN

Whats New
Dana Abadi Daerah: Solusi Penuh Tantangan

Dana Abadi Daerah: Solusi Penuh Tantangan

Whats New
Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Earn Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Borong Saham BBCA Rp 1,98 Miliar, Ini Alasan Bos BCA Jahja Setiaatmadja

Borong Saham BBCA Rp 1,98 Miliar, Ini Alasan Bos BCA Jahja Setiaatmadja

Whats New
Penuhi Kebutuhan Pertahanan RI, PT Len Bentuk 'Joint Venture' dengan Perusahaan Teknologi Perancis

Penuhi Kebutuhan Pertahanan RI, PT Len Bentuk "Joint Venture" dengan Perusahaan Teknologi Perancis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke