Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Wajib Zakat Emas dan Perak, Berikut Cara Menghitungnya

Terkait hal ini, topik seputar kadar zakat emas dan perak adalah informasi yang perlu diperhatikan. Apakah zakat emas dikeluarkan setiap tahun?

Pemahaman mengenai haul dan nisab zakat emas adalah kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pasalnya, cara menghitung zakat emas tidak lepas dari ketentuan perhitungan zakat mal.

Zakat emas, perak, dan logam mulia merupakan bagian dari kewajiban melaksanakan zakat mal. Dengan begitu, untuk tahu syarat wajib zakat emas dan perak, sebaiknya pahami dulu pengertian zakat mal.

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat mal adalah zakat yang wajib diberikan atas kepemilikan harta seperti uang, emas, hewan ternak, hingga hasil pertanian yang cukup syarat-syaratnya.

Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syarat emas dan perak yang wajib dizakati

Zakat emas, perak, atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Baznas menjelaskan, dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Berikut syarat wajib zakat emas dan perak selengkapnnya:

  • Milik sendiri, artinya kepemilikan atas emas dan perak tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
  • Sampai haulnya, artinya emas dan perak tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
  • Sampai nisabnya, artinya emas dan perak yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Cara menghitung zakat emas dan perak

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya. Nisab zakat emas adalah 85 gram (mengikuti harga buy back emas pada hari ketika zakat akan ditunaikan).

Terkait hal ini, ketentuan mengenai kadar zakat emas dan perak adalah berbeda. Kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, sedangkan kadar zakat perak ialah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

Berikut cara menghitung zakat emas dan perak:

Contoh cara menghitung zakat emas

Bapak Fulan memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram (melebihi nisab), maka emasnya sudah wajib untuk dizakatkan.

Jika ingin menunaikan zakat emas dengan uang, maka emas tersebut perlu di konversikan dulu nilainya dengan harga harga emas saat hendak ingin menunaikan zakat.

Misalnya harga emas Rp 800.000 per gram, maka 100 gram senilai Rp 80 juta. Dengan begitu, zakat emas yang perlu ditunaikan Bapak Fulan adalah 2,5 persen x Rp 80 juta = 2 juta.

Sebagai informasi, ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas dan perak. Pertama bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah.

Itulah informasi mengenai syarat wajib zakat emas dan perak. Kadar zakat emas dan perak adalah hal yang harus diperhatikan agar perhitungannya sesuai tata cara menghitung zakat emas dan perak.

https://money.kompas.com/read/2022/04/19/191253926/syarat-wajib-zakat-emas-dan-perak-berikut-cara-menghitungnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke