Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Batalkan Tiket Kereta, Cek Syarat dan Ketentuannya

Dilansir dari informasi resmi PT KAI, pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang hanya bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan.

Pembatalan tiket kereta api ini harus dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan, dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum di boarding pass dan menyerahkan fotokopi identitasnya.

Apabila pembatalan tiket dilakukan oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik boarding pass. Penerima kuasa tetap harus menunjukkan bukti identitas aslinya, bukti identitas asli pemilik tiket, serta fotokopi identitas keduanya.

Lebih lanjut, jika boarding pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang tapi dengan kode booking yang sama, maka fotokopi bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalah yang dilampirkan cukup salah satunya.

Syarat dan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api

Pembatalan perjalanan tiket kereta dikenai biaya sebesar 25 persen dari tarif kereta di luar biaya pemesanan. Syarat dan ketentuan pembatalan tiket perjalanan kereta api sebagai berikut:

Daftar stasiun pembatalan

Adapun daftar stasiun pembatalan perjalanan kereta api sebagai berikut:

  • Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang, dan Jakarta Kota
  • Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar
  • Daop 3 Cirebon: Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, dan Brebes
  • Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, dan Cepu
  • Daop 5 Puwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap, dan Kutoarjo
  • Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan
  • Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, dan Blitar
  • Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, dan Bojonegoro
  • Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo, dan Pasuruan
  • Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, dan Rantauprapat
  • Divre II Sumatera Barat: Padang
  • Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih, dan Lubuklinggau
  • Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi, dan Tanjungkarang

Informasi lengkap mengenai pembatalan perjalanan tiket kereta api dapak diakses di sini.

https://money.kompas.com/read/2022/10/08/111500926/cara-batalkan-tiket-kereta-cek-syarat-dan-ketentuannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke