BSU tahap 6 akan disalurkan kepada 4,4 juta pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
"Kita saat ini sedang menunggu finalisasi verifikasi beberapa perbankan. Nanti (BSU tahap 6) akan kita salurkan lewat Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Mudah-mudahan hari ini sudah mulai (dicairkan)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU tahap 6 yang dicairkan lewat bank hanya dilakukan melalui bank himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BTN, dan BNI.
Untuk itu, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan tapi tidak memiliki rekening bank himbara, dapat mendaftarkannya secara mandiri.
Pekerja dengan rekening bank swasta wajib mengisikan data bank himbara secara online melalui laman BPJS Ketenagakerjaan agar dana bantuan BSU sebesar Rp 600.000 bisa dicairkan.
Cara pencairan BSU bagi pekerja rekening bank swasta
Para pekerja dengan rekening bank swasta yang telah memastikan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 dapat mengisikan data bank himbara melalui laman BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Langkah-langkah pengisian data bank himbara bagi pekerja dengan rekening bank swasta dilakukan dengan cara berikut:
Setelah memastikan data bank himbara yang dimasukkan sudah benar, Anda dapat menunggu proses validasi sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.
Terkait dengan status penyaluran BSU atau BLT subsidi gaji tahun 2022, dapat dicek secara berkala melalui laman https://kemnaker.go.id.
https://money.kompas.com/read/2022/10/21/090758926/bsu-tahap-6-disalurkan-ini-cara-pencairan-bagi-pekerja-dengan-rekening-bank