Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Warga Didenda Rp 51 Juta, Ini Kata PLN

Hal ini merespons kasus warga bernama Lay Efina dikenai denda Rp 51 juta lantaran gudang tokonya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, memiliki KWH (kilo watt per hour) meter dengan segel meteran palsu.

"Negosiasi itu tidak ada di kita, yang perlu dilakukan adalah sesuai dengan SOP ya," kata Roxy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/10/2022).

Roxy mengatakan, dalam kasus yang dialami Lay Efina, pihaknya sudah melakukan penertiban, kemudian jika ada indikasi pelanggaran, PLN akan melakukan penetapan tagihan susulan.

"Jika pelanggan keberatan, kita lakukan (mediasi) dari sisi PLN dan Dirjen ketenagalistrikan. Yang kasus kemarin, keberatannya sudah di tolak," ungkap Roxy.

Roxy menjelaskan, terdapat perbedaan segel yang asli dan palsu. Dalam kasus Lay Efina, PLN juga menemukan adanya dua bukti, berupa goresan dan segel meteran yang berbeda.

"(Jika tidak membayar denda) listriknya kita padamkan," ungkap Roxy.

Mengutip berita sebelumnya,Kamis (27/10/2022) lalu, Efina yang keberatan dengan denda tersebut mengaku selama delapan tahun menggunakan gudang tersebut, tidak pernah mengutak-atik meteran listrik.

"Meteran sudah terpasang dari dulu. Selama delapan tahun sering petugas PLN periksa meteran, selalu didampingi dan tidak pernah ada masalah pada meteran," ungkap Efina.

Atas keberatan itu, Efina mengajukan surat berkeberatan kepada PLN terkait keadaannya. Namun, ia kecewa karena pihak PLN membahas soal segel metereran yang palsu, padahal ia mengaku sama sekali tak mengerti soal segel meteran.

"Dalam rapat tidak membahas bukti CCTV saya, kami sangat kecewa sekali. Malah membahas segel meteran bermasalah. Orang awam tidak mengerti segel meteran, yang bisa mengerti segel asli dan palsu hanya pihak PLN sendiri, apakah adil?" ungkap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/31/073800926/soal-warga-didenda-rp-51-juta-ini-kata-pln

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke