Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Beri Izin Usaha "Crowdfunding" untuk PT Angel Investor Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana (crowdfunding) berbasis teknologi informasi (fintech) kepada PT Angel Investor Indonesia.

Izin usaha ini diberikan berdasarkan pengumuman Nomor PENG-9/PM.2/2022 yang dipublikasikan pada Senin (26/12/2022), pemberian izin usaha itu seiring dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP- 90/D.04/2022 pada tanggal 26 Desember 2022.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Yunita Linda Sari mengatakan, permohonan izin usaha PT Angel Investor Indonesia sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, penyelenggara yang akan melakukan layanan crowdfunding wajib memiliki izin usaha dari OJK.

Adapun, penawaran efek oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Mengingat penawaran efek dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin dari OJK dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp 10 miliar,” kata Yunita, dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa penyelenggara penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Asal tahu, PT Angel Investor Indonesia merupakan platform investasi bisnis securities crowdfunding.

Perusahaan penyelenggara ini menghubungkan pemilik bisnis UMKM, SOHO, bisnis startup yang memiliki prospek usaha yang layak dibiayai oleh investor.

PT Angel Investor sendiri beralamat di Graha Bumi Surabaya Lantai 3 room 6, Jalan Basuki Rachmat 106-128, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

https://money.kompas.com/read/2023/01/05/121000926/ojk-beri-izin-usaha-crowdfunding-untuk-pt-angel-investor-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke