Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji CEO Goldman Sachs Dipangkas, Lebih Kecil daripada Bos Morgan Stanley dan JPMorgan

Mengutip CNBC, paket gaji Solomon mencakup gaji pokok 2 juta dollar AS dan kompensasi variabel sebesar 23 juta dollar AS berdasarkan pengajuan peraturan baru Goldman. Adapun 70 persen dari paket kompensasi berupa bonus senilai 16,1 juta dollar AS dalam bentuk saham terbatas, sisanya dibayarkan secara tunai.

Meskipun masih menerima gaji yang terbilang cukup besar, namun jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan pendapatan Solomon 2021 yang mencapai 35 juta dollar AS.

Demikian juga pendapatan setahun penuh Goldman yang turun 48 persen menjadi 11,3 miliar dollar AS sepanjang tahun 2022 akibat penurunan tajam bisnis investasi dan manajemen aset.

Pada 2022, Goldman terpukul oleh perlambatan industri dan aktivitas pasar modal. Hal itu akibat dampak kebijakan The Fed yang melakukan kenaikan suku bunga dengan agresif.

Kebijakan The Fed tersebut menyebabkan Goldman terpaksa mengurangi ambisinya dalam pembiayaan konsumen dan memberhentikan hampir 4.000 pekerja dalam dua putaran PHK beberapa bulan terakhir ini.

Sebagai informasi, paket gaji Solomon memiliki nilai yang lebih rendah daripada gaji CEO perusahaan yang bergerak di sektor yang sama, seperti JPMorgan Chase dan Morgan Stanley.

CEO JPMorgan Chase Jamie Dimon mendapatkan paket gaji di tahun 2022 sebesar 34,5 juta dollar AS, sementara CEO Morgan Stanley James Gorman mendapatkan paket gaji 31,5 juta dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2023/01/30/080800626/gaji-ceo-goldman-sachs-dipangkas-lebih-kecil-daripada-bos-morgan-stanley-dan

Terkini Lainnya

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Integrasi Infrastruktur Berlanjut, PGN Tingkatkan Aliran Gas Bumi hingga 48 BBTUD ke Jateng

Whats New
Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Kontrak PT Pindad Tumbuh 24,7 Persen pada 2024

Whats New
Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Lelang 7 Seri SBSN, Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun

Whats New
OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

OJK Terbitkan Pedoman Kerja Sama BPR Syariah dan Fintech Financing

Whats New
Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi

Whats New
Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Luhut Sebut Sempat Kesal Tak Bisa Ambil Keputusan soal Kepala Otorita IKN Mundur

Whats New
Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Inflasi Tinggi Dorong Pensiunan untuk Kembali ke Dunia Kerja

Whats New
Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Soal China Investasi Pabrik Semen di Aceh, Kemenperin Sayangkan Pemkab Tak Koordinasi dengan Pusat

Whats New
KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

KAI Ungkap Alasan Tak Langsung Terapkan Tarif Normal ke LRT Jabodebek

Whats New
Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Perusahaan Penambang Bitcoin Perluas Bisnis ke Sektor AI

Whats New
Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Bank Muamalat Bidik Pertumbuhan Tabungan Haji 15 Persen Sepanjang 2024

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Kepala Otorita IKN Mundur, Kadin Yakin Investor Tidak Akan Hengkang

Whats New
Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Kepala Otorita IKN Mundur, Luhut Singgung soal Tak Bisa Eksekusi Lahan

Whats New
Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Bos BI Ramal Nilai Tukar Rupiah Menguat ke Rp 15.300 - Rp 15.700 pada 2025

Whats New
Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Ada Pemadaman Listrik, Operasional LRT Palembang Berhenti Sementara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke