Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Kantongi Nama Kandidat Gubernur BI, Jokowi: Kita Putuskan Hari Ini atau Besok

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memutuskan nama-nama yang akan diusulkan sebagai kandidat Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.


Jokowi mengatakan, dirinya akan memutuskan nama calon Gubernur BI paling lambat pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian nama-nama pengganti Perry Warjiyo yang masa jabatannya berakhir Mei 2023 itu akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Terpisah, Ketua Badan Anggaran sekaligus anggota Komisi XI DPR Said Abdullah mengatakan, pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan bocoran terkait nama-nama yang akan diusulkan Presiden Jokowi untuk calon gubernur BI.

"Belum ada berita apapun," kata Said saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebelumnya, Said menyebut, Presiden masih memiliki waktu paling lambat hingga pekan ketiga Februari 2023.

Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Presiden wajib menyampaikan usulan calon Gubernur BI paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI yang terakhir.

Seperti diketahui, Gubernur BI Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2018 sehingga kemungkinan masa berakhir jabatan Perry di pekan terakhir Mei 2023.

"Masa jabatan Pak Perry selaku Gubernur BI akan berakhir Mei nanti. Kami perkirakan Presiden Jokowi akan mengirimkan nama calonnya Gubernur BI selambatnya pada minggu ketiga Februari ini," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Untuk itu, DPR RI saat ini masih menunggu usulan nama calon Gubernur BI dari Presiden karena Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI seperti yang diatur dalam UU P2SK.

Jika Presiden Jokowi telah mengusulkan nama calon Gubernur BI ke DPR, DPR berhak menyetujui atau menolak usulan Gubernur BI itu paling lambat satu bulan sejak usulan Presiden diterima. Apabila usulan tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengajukan calon baru.

Belakangan ramai diisukan sosok yang akan memimpin bank sentral Indonesia, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sementara dari internal BI diisukan, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang akan dipilih menjadi Gubernur BI. Bahkan Perry juga dikabarkan akan kembali dipilih menjadi Gubernur BI selanjutnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/21/154000726/sudah-kantongi-nama-kandidat-gubernur-bi-jokowi--kita-putuskan-hari-ini-atau

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke