Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perusahaan Syaratkan Karyawati "Staycation" dengan Atasan Terancam Sanksi Pembekuan Usaha hingga Pidana Penjara

"Untuk korporasi yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam pasal 18 UU No. 12/2022, korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual dapat dikenakan pidana tambahan yang salah satunya pembekuan usaha," kata dia kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Dia bilang, terkait dengan ketenagakerjaan, Kemenaker telah memiliki Surat Edaran (SE) Menakertrans No. 3 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja.

"Jika terjadi perbuatan pelecehan seksual maka sanksinya mengacu pada UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS termasuk yang terjadi di tempat kerja. Jika perusahaan terbukti melakukan TPKS tentu dapat terkena sanksi sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS," jelas Yuli.

Mengutip dari UU TPKS, tertulis pengenaan sanksi pidana penjara kasus pelecehan seksual paling lama 9 bulan hingga 12 tahun. Dengan biaya denda sebesar Rp 10 juta sampai dengan Rp 300 juta.

"Jika perusahaan menyaratkan perekrutan atau perpanjangan kontrak yang melanggar HAM seperti kekerasan atau pelecehan seksual harus dilakukan pembinaan untuk mengubah persyaratan yang lebih berspektif penghargaan terhadap HAM," kata Yuli.

"Jika perusahaan mensyaratkan hal seperti tersebut, selain dapat terkena sanksi peraturan perundang-undangan sebenarnya terkena sanksi sosial dan bisnis, seperti reputasi bisnis yang tidak baik," lanjut dia.

Yuli bilang, dalam waktu dekat, Kemenaker akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan TPKS di tempat kerja bagi perusahaan-perusahaan.

Kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial Twitter, salah satunya akun @miduk17. Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu bahkan masih ramai diperbincangkan hingga kini.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.

https://money.kompas.com/read/2023/05/08/191715426/perusahaan-syaratkan-karyawati-staycation-dengan-atasan-terancam-sanksi

Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke