Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tenaga Kerja Asing Diwajibkan Transfer Teknologi dalam Waktu 5 Tahun

Aturan soal tenaga kerja asing itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, setelah rapat koordinasi investasi smelter dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Semua perusahaan harus ikuti aturan Indonesia sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku. Tenaga kerja asing juga ikut aturan kita dan nanti mereka selama maksimal 5 tahun sudah bisa transfer ilmu dan teknologi," ujarnya dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

Dia mengatakan pemerintah tidak bisa melarang tenaga kerja asing bekerja di Tanah Air. Hal itu berkaca dari Negara Eropa dan Timur Tengah yang tidak membatasi masuknya TKA.

Meskipun begitu, Luhut meminta kepada Kemenaker agar tetap tegas bertindak terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

"Arahan rakor kemarin jelas seluruh institusi dari kementerian/lembaga harus tegas terkait dengan TKA. Kita juga tidak boleh melarang TKA masuk ke Indonesia untuk bekerja pekerjaan dasar. Karena negara lain juga boleh mempekerjakan dari negara luar. Seperti di Negara Eropa, Timur Tengah, warga negara asing juga bekerja di negara mereka," kata Afriansyah.

Jumlah TKA naik

Afriansyah mengatakan jumlah TKA di Indonesia mengalami kenaikan. Pada tahun lalu, jumlah TKA hanya sekitar 80.000 orang. Namun tahun ini menjadi sekitar 121.000 orang.

"Yang terbanyak dari TKA China atau Tiongkok," kata dia.

Dengan adanya pekerja asing ini, kata Afriansyah, pemerintah berharap ekonomi Indonesia lebih baik karena akan ada transfer ilmu dan teknologi yang diberikan kepada pekerja di Indonesia.

Bila dirincikan, maka jumlah TKA terbanyak berasal dari China sebanyak 61.189 orang, Korea Selatan sebanyak 11.225 orang, Jepang 11.005 orang, India 7.320 orang, dan Malaysia 4.592 orang.

Kemudian TKA dari Filipina 3.794 orang, Amerika Serikat 2.311 orang, Australia 2.140 orang, Inggris 2.021 orang, dan Singapura 1.642 orang. Dengan demikian total TKA di Indonesia sebanyak 121.965 orang.

Para TKA ini bekerja di industri sebanyak 60.759 orang, di sektor jasa 58.662 orang, di sektor pertanian dan maritim 2.544 orang.

Adapun dari segi level jabatan, TKA menduduki jabatan profesional 60.931 orang, manajer 25.565 orang, konsultan/advisor 24.890 orang, direksi 9.808 orang, dan komisaris 771 orang.

https://money.kompas.com/read/2023/06/16/172108826/tenaga-kerja-asing-diwajibkan-transfer-teknologi-dalam-waktu-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke