Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Wajibkan Pengusaha Sawit Lapor Data Lahan Perkebunan ke Pemerintah

Pengusaha sawit diperintahkan melapor secara mandiri melalui website SIPERIBUN dengan tenggat waktu 3 Agustus 2023.

"Satgas hari ini dengan tegas mengimbau agar pelaku usaha melakukan pelaporan mandiri atas kondisi lahan perkebunan disertai dengan bukti izin usaha yang dimiliki," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

"Dalam waktu dekat Satgas akan memulai proses self reporting dari perusahaan, koperasi dan rakyat. Perusahaan diimbau untuk melaporkan informasi tersebut melalui website SIPERIBUN sejak tanggal 3 Juli hingga 3 Agustus 2023," lanjut Luhut.

Secara paralel, lanjut Luhut, Satgas juga akan melakukan sosialisasi tentang mekanisme pelaporan mandiri bagi para pelaku usaha. Sosialisasi nantinya akan dilakukan pada tanggal yang sama. Sosialisasi akan berlangsung di Riau, Kalimantan Tengah, dan Jakarta.

"Saat ini, Satgas juga tengah mengembangkan dashboard penyelesaian sawit dalam kawasan hutan, nantinya kami dapat melakukan live tracking untuk kasus sawit dalam kawasan hutan," ujarnya.

Pada awal 2022, Indonesia sempat mengalami kelangkaan minyak goreng curah yang terjadi di pasaran. Kelangkaan yang terjadi telah menimbulkan berbagai dampak kerugian bagi banyak masyarakat.

Hal inilah yang kemudian membuat Luhut mengambil langkah awal dengan meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap seluruh industri kelapa sawit secara keseluruhan dari hulu hingga ke hilir.

Setelah dilakukan audit secara menyeluruh, BPKP menemukan beberapa temuan mulai dari masalah perizinan lahan, kebun plasma, kapasitas produksi hingga produk turunan CPO. Dari hasil temuan tersebut kemudian Luhut melaporkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo.

Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas yang baru dibentuk pada April 2023 ini melibatkan Kementerian Koordinator, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Aparat Penegak Hukum, BPKP, Badan Informasi Geospasia (BIG), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

https://money.kompas.com/read/2023/06/23/192451326/luhut-wajibkan-pengusaha-sawit-lapor-data-lahan-perkebunan-ke-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke