Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

30 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris, OJK: Bisa Ditutup atau Turun Status Jadi Broker

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan, pihaknya telah mendorong dan memberikan peringatan kepada 50 perusahaan asuransi yang awalnya belum memiliki aktuaris.

Semula, tenggat dari peringatan tersebut jatuh pada 30 Juni 2023. Namun begitu, hingga saat ini baru 20 perusahaan yang mampu memenuhi hal tersebut.

"Ada 50 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan. Kemarin kami sudah perintahkan, harus terpenuhi paling lambat 30 Juni, itu juga baru 20, masih 30 (yang belum memiliki aktuaris)," ujar Ogi, dikutip dari salah satu kanal podcast di YouTube, Jumat (20/7/2023).

Ia menambahkan, OJK telah memberikan tenggat waktu bagi 30 perusahaan yang belum memiliki aktuaris sampai akhir 2023.

Ketika tidak terpenuhi, OJK akan memberikan sanksi mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha (PKU).

"Kalau tidak ada (aktuaris) ya bisa ditutup atau diturunkan statusnya menjadi broker asuransi, misalnya," imbuh Ogi.

Regulasi aktuaris

Demi mendukung langkah ini, OJK telah merancang regulasi terkait aktuaris ini kepada asosiasi yang ada di Indonesia.

Beberapa pihak yang dimintai pendapat terkait regulasi ini adalah AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

"Kami menargetkan tahun ini POJK-nya akan keluar," kata Ogi.

Pemenuhan aktuaris di perusahaan asuransi ini termasuk dalam transformasi industri asuransi seacra internal.

Sebagai informasi, aktuaris merupakan seorang ahli yang bekerja di bidang pengukuran dan manajemen risiko serta ketidakpastian dalam usaha.

Aktuaris dalam perusahaan asuransi bertujuan untuk menghitung besaran kewajiban perusahaan asuransi kepada pemegang polis.

https://money.kompas.com/read/2023/07/21/090000026/30-perusahaan-asuransi-belum-punya-aktuaris-ojk-bisa-ditutup-atau-turun-status

Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke