Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi "Spin Off" Dinilai Akan Memperkuat Industri Keuangan Syariah

Pengamat asuransi syariah sekaligus anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahju Rohmanti mengatakan, tujuan OJK mengeluarkan aturan spin off ini untuk menciptakan industri keuangan syariah yang lebih kuat, efisien, dan sungguh-sungguh murni syariah.

Dengan berdiri sendiri, asuransi syariah akan mensterilkan bisnis tercampur dengan binis non syariah.

Hal tersebut juga dapat meminimalisir potensi pengaruh kepentingan induk.

"Induk pun tidak perlu khawatir pangsa pasarnya berkurang, karena OJK memberikan insentif bahwa badan usaha syariah nantinya masih dapat bersinergi bisnis dengan induk," kata dia kepada Kompas.com, ditulis Rabu (25/7/2023).

Dalam aturan baru, ia menilai, ekuitas minimal Rp 100 miliar tidak terlalu berat lantaran rata-rata unit usaha syariah (UUS) telah memenuhinya.

"Yang mengkhawatirkan dan bisa jadi takes time adalah proses pengalihan portofolio, baik portofolio kepesertaan, liabilitas dan juga portofolio aset terutama untuk asuransi jiwa dan telah berumur panjang," kata dia.

Hal itu lantaran tidak semua perusahaan telah memiliki sistem informasi data yang baik. Selain itu kemungkinan masih ada yang belum melakukan segregasi portofolio dengan induk.

Selain itu, terdapat potensi keruwetan proses hukum dalam pengalihan status kepemilikan aset, karena ada nama badan hukum baru.

"Ini semoga telah disediakan way out-nya oleh OJK, karena menyangkut industri lain, misalnya pasar modal dan bank," imbuh dia.

Selain itu, terdapat syarat-syarat administratif atau berbagai permohonan izin yang harus dipenuhi setelah permohonan spin off hingga perusahaan asuransi Syariah tersebut dapat beroperasi.

Sebagai contoh, setelah spin off, badan usaha baru belum bisa langsung beroperasi karena masih harus mengajukan lagi proses izin usaha.

Lebih lanjut, Wahju mengatakan, perusahaan asuransi masih memiliki waktu sekitar 2 tahun untuk memenuhi aturan ini. Namun, terdapat ketentuan penyampaian perubahan rencana kerja pemisahan unit syariah yang harus sudah dikumpulkan ke OJK paling lambat 31 Desember 2023.

"Jika terlambat, sanksinya cukup berat," ungkap dia.

Ia menjelaskan, sanksi berat menanti jika sampai dengan tenggat waktu tersebut unit usaha syariah belum melaksanakn spin off. Adapun saknsi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin unit usaha syariah.

"Setelah deadline ini tidak ada pemberian izin baru untuk perusahaan asuransi syariah sampai ada kebijakan selanjutnya," tandas dia

Sebagai informasi, dalam POJK 11 Tahun 2023, terdapat sekurang-kurangnya dua persyaratan yang telah ditetapkan OJK terkait pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan reasuransi.

Pertama, nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya

Kemudian, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi.

Sedangkan, unit syariah perusahaan reasuransi harus mencapai ekuitas minimum Rp 200 miliar.

Penting dicatat, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026.

https://money.kompas.com/read/2023/07/26/061200626/regulasi-spin-off-dinilai-akan-memperkuat-industri-keuangan-syariah

Terkini Lainnya

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka untuk Lulusan S1 Hukum, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Mei Deflasi, BPS: Bukan Disebabkan Pelemahan Daya Beli Masyarakat

Whats New
Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Tapera Dinilai Bisa Gerus PDB dan Bikin 466.830 Pekerjaan Hilang

Whats New
CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

CPNS 2024 Segera Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

Whats New
Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Hadirkan Produk Inovatif untuk Solopreneur, Bank Saqu Raih 1 Juta Nasabah dalam 6 Bulan

Whats New
JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

JR Connexion Kembali Beroperasi, Simak Jadwal Barunya

Whats New
Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Tahun Ini, PNM Targetkan Kredit Ultra Mikro Rp 72 Triliun

Whats New
IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

IHSG Ditutup Naik Tembus 7.000 Lagi, Rupiah Menguat

Whats New
Presdir Jahja Setiaatmadja 'Serok' Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Presdir Jahja Setiaatmadja "Serok" Saham BBCA Senilai Rp 1,98 Miliar

Whats New
Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Komisi XI DPR Sepakat Destry Damayanti Jabat Deputi Gubernur Senior BI Periode Dua

Whats New
BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

BRI Insurance Catat Pertumbuhan Premi Bruto 40,49 Persen pada Kuartal I 2024

Rilis
Usai Jalani 'Fit and Proper Test', Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Usai Jalani "Fit and Proper Test", Destry Damayanti: Alhamdulilah Lancar...

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke