Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buruh Pabrik Tak Bisa WFH, Dinilai Berhak Dapat Perlindungan

Namun, dirinya memberikan solusi tiga hal yakni pembagian jam kerja (shift), pembagian masker, dan ditanggungnya biaya pemeriksaan kesehatan rutin dari pengusaha maupun pemerintah.

"Pengaturan jam kerja, penggunaan masker, memberikan medical check up harus dilakukan (oleh pengusaha kepada buruh pabrik). Karena enggak mungkin juga pabrik itu diliburkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Menurut dia, buruh pabrik pantas mendapatkan perlindungan tersebut. Lantaran rentan terhadap penyakit yang ditimbulkan oleh polusi udara.

"Harus dipastikan buruh pabrik mendapatkan perlindungan. Sudah tahu WFH, memang buruh ke pabrik enggak perlu dilindungin? Pakai motor lagi, terbuka lagi. Buruh pabrik ini harus diberikan masker. Pengusaha mau enggak kasih masker (ke buruh)? Pemda mau enggak kasih masker (ke buruh)? Harus dilakukan MCU, medical check up rutin, karena ini kan polusi udara," ucap Said Iqbal.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya mengimbau kantor instansi swasta mau menerapkan hybrid working untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.

Hybrid working merupakan sistem yang mengombinasikan antara bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para karyawannya.

Menurut Heru, usulan hybrid working disepakati dalam rapat terbatas (ratas) polusi udara yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (14/8/2023).

"Swasta tadi (menurut) hasil rapat, mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menerapkan itu. Ya kayak (sistem kerja) saat Covid-19 saja," ujar Heru dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

https://money.kompas.com/read/2023/08/22/051000626/buruh-pabrik-tak-bisa-wfh-dinilai-berhak-dapat-perlindungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke