Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahlil: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Ideal

"Sudah oke itu (subsidi motor listrik) Rp 7 juta," kata Bahlil saat ditemui usai acara Membangun Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik di Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Bahlil mengatakan, pemerintah menghapus empat syarat penerima subsidi motor listrik sebelumnya lantaran kebijakan tersebut terlalu selektif.

Karenanya, kata dia, saat ini pemerintah mulai memberlakukan pembelian motor listrik bersubsidi Rp juta dengan syarat satu KTP untuk satu unit motor.

"Dari yang dianggarkan sekian puluh ribu unit yang terpakai tidak lebih 10 persen maka kemudian kita bangun opsi bahwa diberikan ajakan satu KTP satu motor," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil optimistis kebijakan baru tersebut akan meningkatkan minat masyarakat beralih menggunakan motor listrik.

"Nanti kita lihat, biasanya ada di Kemenperin," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi memperluas penerima program subsidi pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai dengan syarat 1 KTP per unit motor.

Adapun sebelumnya syarat penerima motor listrik bersubsidi Rp 7 juta terbatas yaitu hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).


Syarat penerima motor listrik

Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Agus mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik.

"Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Cara mendapatkan subsidi motor listrik

Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (KBLBB).

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/08/29/150000326/bahlil--subsidi-motor-listrik-rp-7-juta-sudah-ideal

Terkini Lainnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementan Buka Lowongan Kerja Jadi Pengawas Proyek, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur 'Tabungmatic' Pertama di Indonesia

Manual ke Matic, Bank Saqu Giatkan Kebiasaan Menabung melalui Fitur "Tabungmatic" Pertama di Indonesia

Whats New
Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Bank Saqu Ajak Nasabah Menabung dari Kembalian Transaksi QRIS

Whats New
MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

MedcoEnergi Tebar Dividen Rp 1,13 Triliun dari Laba 2023

Whats New
Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Tarif Promo Berakhir, Ini Tarif Baru LRT Jabodebek Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 31 Mei 2024, Harga Ikan Kembung dan Ikan Tongkol Naik

Whats New
Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut Karena Kurang Sosialisasi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Apakah Program Tapera Menguntungkan bagi Bisnis Properti?

Whats New
Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Emiten Keamanan Siber ITSEC Asia Cetak Pendapatan Rp 208,76 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

MRT Jakarta Kembali Beroperasi Normal Pagi Ini

Whats New
Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Wall Street Jatuh, Terseret Saham Salesforce yang Anjlok 19,7 Persen

Whats New
Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Tak Perlu Tapera, Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan

Whats New
Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Saat Wakil Presiden Meresmikan Gedung Landmark BSI Aceh

Whats New
Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Perusahaan Gas Negara Bakal Tebar Dividen Rp 3,61 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke