Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KASN: PNS Tidak Bisa Ujug-ujug Cerai ke Pengadilan, Ada Syaratnya

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Makanya kalau PNS mau bercerai itu ada aturannya. Ada beberapa teman-teman PNS memang melakukan perceraian tanpa izin dari instansinya, tapi langsung ke pengadilan," ujar Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung dalam Webinar Kode Etik ASN, Rabu (30/8/2023).

Marpaung bilang, pengajuan cerai bagi PNS tidak bisa sembarangan seperti masyarakat pada umumnya."Di aturan memang ada syaratnya, tidak bisa ujug-ujug PNS bisa cerai kalau enggak suka, tidak bisa. ASN itu punya aturan tersendiri," ucapnya.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak menolak permintaan cerai dari PNS yang mengajukan. "Tidak serta-merta PNS ingin melakukan perceraian, atasan harus mengabulkan, tentu tidak. Bisa dikabulkan, bisa tidak. Apalagi bertentangan dengan ajaran agama," kata Marpaung.

Jadi sebelum memberikan keputusan, PPK harus berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami-istri yang ingin bercerai.

Pemberian atau penolakan izin perceraian ini, PPK diberikan jangka waktu 3 bulan untuk memutuskannya terhitung dari tanggal dia menerima permintaan tersebut.

Sebelumnya, Marpaung mengingatkan kepada PNS pria ketika ingin bercerai, wajib memberikan seluruh gajinya kepada istri dan anak. Tidak hanya gaji pokok, juga termasuk tunjangan kinerja, gaji ke-13 ikut diberikan.

Meskipun penghasilan PNS pria tersebut minus, tetap harus memberikan nafkah tanpa alasan apapun. Terkecuali mantan istrinya telah menikah lagi.

https://money.kompas.com/read/2023/08/30/201100426/kasn--pns-tidak-bisa-ujug-ujug-cerai-ke-pengadilan-ada-syaratnya

Terkini Lainnya

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Ini Bukti Harga Cabai Merah dan Bawang Merah Kian Mahal

Whats New
26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

26.514 Kontainer Tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Bea Cukai Sebut Penyelesaian Sudah 95 Persen

Whats New
Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

Whats New
Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Jadi Plt Kepala Otorita IKN, Basuki Diminta Selesaikan Masalah Pertanahan

Whats New
Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Harga Beras Kian Turun, Mei 2024 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Whats New
Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bank Mandiri Jual Tiket Pertandingan Indonesia di Livin’ Sukha

Whats New
Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Hari Terakhir, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 69

Work Smart
IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Juni 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini Senin 3 Juni 2024, Turun Rp 1.000

Spend Smart
Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja Adaro Minerals untuk S1, Ini Posisi dan Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke