Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai Mohammad Aflah Farobi mengatakan, pihaknya juga sudah menerima laporan dari asosiasi pelaku usaha TPT terkait "banjir" impor ilegal ke Tanah Air.

Berdasarkan laporan tersebut, Ditjen Bea Cukai melakukan kajian dengan melakukan analisis perbandingan melalui pemanfaatan data eksternal untuk melihat data impor TPT secara konkret.

"Betul bahwa kami sudah melihat itu dan memang TPT ilegal ini yang menjadi prioritas bersama-sama kami awasi," kata dia dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Bogor, Selasa (26/9/2023).

Berdasarkan hasil kajian sementara, Aflah bilang, modus masuknya TPT ilegal ke Indonesia bervariasi. Modus yang paling banyak digunakan ialah impor tanpa menggunakan dokumen sah.

"Mereka juga menggunakan false dokumen," ujarnya.

"Sekarang kami fokus bagaimana cara cegahnya dulu," katanya.

Aflah menegaskan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap laporan dan data masuknya impor secara ilegal. Penelusuran dilakukan dengan menarik mundur alur masuknya TPT.

"Kami fokus kerahkan sumber daya yang ada untuk jaga pantai timur Sumatera yang dimanfaatkan untuk penyelundupan tadi," ucapnya.

Sebagai informasi, maraknya impor produk tekstil ilegal tercermin dari data yang menunjukkan adanya "gap" besar antara nilai ekspor TPT China ke Indonesia dengan nilai impor TPT Indonesia dari China.

Berdasarkan data International Trade Center (ITC), Bea dan Cukai China mencatat nilai ekspor TPT dari China ke Indonesia mencapai 6,5 miliar dollar AS pada 2022.

Sementara itu, nilai impor TPT yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada periode yang sama hanya 3,55 miliar dollar AS. Dengan demikian, terdapat gap sebesar 2,95 miliar dollar AS.

https://money.kompas.com/read/2023/09/26/190342526/ditjen-bea-cukai-akui-adanya-serbuan-impor-tekstil-ilegal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke