Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag Beri Waktu Seminggu

Hal ini seturut diundangkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Dalam baleid itu Pemerintah melarang social commerce untuk berdagang kecuali promosi.

"Tidak boleh lagi ada (ditutup) ini kan sosialiasisasi. Besok saya surati (TikTok) itu," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Oleh karena itu, Mendag Zulhas meminta para UMKM untuk segera beralih lapaknya dari TikTok Shop ke e-commerce. "Yah pindah, ke e-commerce," ungkap dia.

Mendag Zulhas menambahkan, pemerintah memberikan waktu seminggu kepada pengelola platform untuk melakukan transisi serta sosialisasi.

Setelah itu, transaksi jual-beli di TikTok Shop resmi dilarang. "Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Mendag Zulhas.

https://money.kompas.com/read/2023/09/27/181437126/minta-tiktok-shop-ditutup-mendag-beri-waktu-seminggu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke