Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Harga Emas Antam Sepekan: Melesat Rp 19.000, Cetak Rekor Tertinggi

Pada awal pekan, harga emas Antam dibanderol Rp 1.117.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.136.000 per gram. Dengan demikian, selama sepekan harga emas Antam naik Rp 19.000 per gram.

Kenaikkan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual bagi para pemegang emas Antam. Pada awal pekan, buyback berada pada posisi Rp 1.005.000 per gram, sementara pada akhir pekan sebesar Rp 1.027.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam pada awal pekan yakni pada Senin (23/10/2023) sebesar Rp 1.117.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 1.027.000 per gram.

Kemudian naik Rp 2.000 pada Selasa (24/10/2023) menjadi dibanderol Rp 1.119.000 per gram, dengan buyback yang juga naik menjadi Rp 1.008.000 per gram.

Sehari berselang, harga emas Antam merangkak naik pada Rabu (25/10/2023) menjadi Rp 1.123.000 per gram. Ini diikuti dengan kenaikan harga buyback menjadi sebesar Rp 1.014.000 per gram.

Sedangkan pada Jumat (27/10/2023), harga emas terkoreksi menjadi 1.123.000. Harga buyback juga tergerus menjadi Rp 1.014.000.

Namun pada Sabtu (28/10/2023), harga emas lagi-lagi melesat, yakni sebesar Rp 13.000 per gram, di mana harga emas Antam dibanderol Rp 1.136.000 per gram. Adapun harga buyback sebesar Rp 1.027.000 per gram.

Untuk diketahui, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (29/10/2023):

https://money.kompas.com/read/2023/10/29/104049126/harga-emas-antam-sepekan-melesat-rp-19000-cetak-rekor-tertinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke