Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Kemendag

NUSA DUA, KOMPAS.com - Permasalahan pelunasan utang pemerintah terkait selisih pembayaran harga beli dan harga jual atau rafaksi minyak goreng ke pengusaha ritel belum menemukan titik terang.

Sebab, pemerintah belum memutuskan untuk membayarkan utang yang diklaim pengusaha nilainya mencapai Rp 344 miliar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengakui, pengambilan keputusan terkait pembayaran utang rafaksi sudah memakan banyak energi. Selain itu juga diperlukan waktu pembahasan yang tidak singkat.

Teranyar, Isy bilang, Kemendag telah melakukan pertemuan dan pembahasan terkait penyelesaian utang rafaksi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ke Kemenko Polhukam.

Dari pertemuan tersebut, Kemendag dan Kemenko Polhukam mendapatkan kesimpulan pembahasan, yang detailnya tidak dijabarkan Isy.

Kesimpulan ini nantinya akan dibahas kembali di rapat terbatas tingkat menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, ia belum memastikan kapan rapat tersebut dilaksanakan.

"Nanti kita awali dengan rapat koordinasi terbatas. Mudah-mudahan (secepatnya), kalau target saya belum bisa menjamin bulan ini atau bulan depan," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah disebut Aprindo memiliki utang terkait pembayaran rafraksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar. Utang ini disebut belum dibayarkan sejak 2022 lalu.


Buntut dari tidak kunjung diselesaikannya pembayaran utang, Aprindo baru-baru ini mengancam akan melaporkan Kemendag ke Kepolisian Bareskrim. Pasalnya, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, pemerintah tidak menunjukan itikad baik terkait hal tersebut.

"Belum dibayar sampai hari ini dan kita sedang menyusun langkah-langkah yang sistematis untuk masuk ke hukum, apakah somasi dulu, baru buka laporan ke Kepolisian Bareskrim," ujar Roy kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).

"Kita nggak mau sampai bergantian rezim karena waktunya sudah terlalu lama. Sudah mau 2 tahun nanti Januari ini, kita enggak takut karena kita benar," sambung Roy.

https://money.kompas.com/read/2023/11/02/151300826/utang-rafaksi-minyak-goreng-ke-pengusaha-tak-kunjung-dibayar-ini-kata-kemendag

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke