Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru, Utang Pinjol Tak Boleh Lebih dari 3 Platform

Dalam aturan tersebut, penerima dana tidak boleh menerima pendanaan lebih dari tiga penyelenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan PMV, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut berguna untuk melindungi konsumen.

"Kami juga memagari perilaku (konsumen) yang gali lubang tutup lubang itu hanya boleh tiga platform untuk yang kita arahkan ke depan itu," kata dia dalam dalam acara Konferensi Pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, Jumat (10/11/2023).

Ia menambahkan, ke depannya penerima pinjol konsumtif akan dinilai kemampuan bayarnya dengan menggunakan gaji.

Pendanaan konsumtif dilakukan dengan menghitung perbandingan jumlah pembayaran pokok dan bunga pinjaman dengan penghasilan penerima pinjaman.

Peminjam pinjol hanya dapat mengakses pinjaman senilai 50 persen dari penghasilan setelah SEOJK ditetapkan.

"Ukur dirinya, mampu tidak bayar nanti kalau pinjam? Makannya kita ada pembatasan, sekarang boleh kalau pinjam 50 persen dari income tahun ini, tahun depan turun 40 persen, tahun depannya lagi jadi 30 persen," terang dia.

Agusman menegaskan, aturan tesebut akan membuat konsumen terhindar dari gagal bayar dan masuk ke dalam daftar hitan industri fintech lending.

"Industri peer-to-peer lending memang sedang mengembangkan Pusdafil (Pusat Data Fintech Lending), ada database yang baik, mudah-mudahan 2024 bisa selesai, dan bisa disambung dengan SLIK," terang dia.

Hal tersebut masuk ke dalam penilaian kelayakan konsumen yang perlu diperhatikan yakni watak (character) dan kemampuan membayar kembali (repayment capacity).

Dalam menyalurkan pembiayaan, penyelenggara pinjol juga perlu mempertimbangkan aspek lainnya seperti modal (capital), prospek ekonomi (condition of economy), dan objek jaminan (collateral).

https://money.kompas.com/read/2023/11/10/152228426/aturan-baru-utang-pinjol-tak-boleh-lebih-dari-3-platform

Terkini Lainnya

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Tahun Ini, Emiten Beras NASI Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 618 Persen

Whats New
Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Hingga April 2024, Jumlah Nasabah Tabungan Haji BSI Tembus 5,1 Juta

Whats New
MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

MTDL Bakal Tebar Dividen Rp 257,8 Miliar dari Laba Bersih 2023

Whats New
Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Pasarnya Potensial, Chevron-Caltex Perkuat Bisnis Pelumas Industri di Indonesia

Whats New
Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Permudah Bayar Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Danamon

Whats New
Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Daftar Emiten yang Bakal Bagi-bagi Dividen pada Juni 2024

Whats New
Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Gencarkan Ekspansi Pasar Nasional, GNET Official Store di Tokopedia Miliki 19 Titik Distribusi

Rilis
Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang 'Berkeringat' Berikan Kredit

Insentif Likuiditas, BI: Insentif bagi Bank yang "Berkeringat" Berikan Kredit

Whats New
Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Mahendra Siregar Lantik 21 Kepala OJK Daerah, Simak Daftarnya

Whats New
Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Operasi Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap 1 Terus Dijaga Keandalannya

Whats New
Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Kota Tual dan Kepulauan Aru Jadi Lokasi Modeling Penangkapan Ikan Terukur KKP

Whats New
Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Prabowo Pasang Target Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen, BI: Kami Akan Terus Bersinergi...

Whats New
Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Destry Damayanti: Kondisi Global Tidak Pasti, Stabilitas Nilai Tukar Rupiah Perlu Dipertahankan

Whats New
Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

Whats New
Menunda Tapera untuk Pekerja

Menunda Tapera untuk Pekerja

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke