Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Badan Supervisi BI, OJK, dan LPS

Badan Supervisi OJK dan LPS mengikuti jejak pendirian Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI). Ketiga organ Badan Supervisi diproses dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2023-2028 mulai bekerja sesuai dengan kapasitasnya masing-masing dan menjadi kepanjangan tangan DPR-RI dalam mengawasi lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan (OJK) dan Lembaga penjamin (LPS) tersebut.

Sesuai dengan mandat hukumnya, DPR memang secara konstitusional berwenang melakukan pengawasan terhadap lembaga publik lainnya, dalam hal ini BI, OJK, dan LPS.

Pada hakikatnya, kontrol legislatif tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan melalui respons yang lebih besar terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat, sekaligus mengendalikan penyalahgunaan kekuasaan pemerintah melalui investigasi guna menjaga kinerja lembaga-lembaga negara.

Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Bank Indonesia (UUS nomor 3 tahun 2004) untuk membantu fungsi pengawasan DPR.

Pendirian Badan Supervisi bagi OJK dan LPS merupakan amanat dari UU 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BSBI dibentuk melalui UU tentang Bank Indonesia pada 2004, yang juga memiliki peran sebagai penghubung Komisi XI DPR RI dengan Bank Indonesia.

Badan Supervisi BI, OJK dan LPS bertujuan membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan di ketiga Lembaga tersebut. Badan ini juga bertujuan meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan.

BSBI, BS-PJK dan BS-LPS bertanggung jawab langsung kepada DPR dan terpisah dari struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut.

Tugasnya sangat spesifik, Badan Supervisi menyampaikan tinjauan pengawasan terhadap kegiatan operasional dan keuangan kepada DPR setiap triwulan.

Badan Supervsi tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kebijakan Dewan Gubernur atau Komisioner. Apalagi evaluasi terhadap kebijakan moneter dalam Bank Indonesia, atau pengaturan dan pengawasan bank dan lembaga keuangan dalam hal OJK, dan Penjaminan Lembaga Keuangan dalam hal LPS.

Dalam hal pengawasan anggaran operasional lembaga fungsi dan tugas Badan Supervisi ada irisannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengawasan keuangan juga dilakukan melalui audit Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Laporan auditor disampaikan kepada DPR dan dipublikasikan melalui media massa.

Laporan keuangan tahunan BI, OJK dan LPS diaudit oleh BPK sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku bagi lembaga-lembaga tersebut.

Berdasarkan laporan audit BPK dalam beberapa tahun terakhir, BI, OJK dan LPS telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK atas laporan keuangan tahunannya.

Setiap tahun, BI, OJK dan LPS menerbitkan Laporan Keuangan Tahunan setelah laporan auditor disampaikan kepada mereka.

Sementara dalam hal kebijakan teknis, ketiga lembaga tersebut merupakan lembaga independen yang tidak dapat diintervensi oleh lembaga lain.

Mereka melakukan koordinasi kebijakan secara regular dengan Pemerintah, dalam hal ini dengan Kementerian Keuangan.

Badan Supervisi tidak dapat melakukan intervensi atau hak lainnya dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan dari ketiga institusi tersebut.

Jadi mengapa diperlukan lembaga lain seperti Badan Supervisi?

Sejarah Badan Supervisi

Badan Supervisi yang pertama, yakni BSBI lahir pada 2004, bersamaan dengan ditetapkannya UU Bank Indonesia nomor 3 tahun 2004.

Berawal dari buruknya tata Kelola dan kebijakan di Bank Indonesia pada waktu itu. Rupiah tidak stabil, inflasi tinggi, pengawasan bank lemah, skandal BLBI, krisis moneter dan terjadinya kasus-kasus korupsi di internal Bank Indonesia, khususnya menyangkut Gubernur dan Dewan Gubernur.

Untuk mengatasi masalah kemelut di Bank Indonesia, Pemerintah pada waktu itu mengusulkan perubahan fundamental di tubuh BI dengan membentuk Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Supervisi di Bank Indonesia.

Pihak pimpinan BI menyetujui pembentukan OJK terpisah dari BI, namun menolak keberadaan Badan Supervisi di Bank Indonesia.

Alasannya adalah bahwa Bank Indonesia harus independen dalam perumusan kebijakan oleh Dewan Gubernur. Setelah pembahasan cukup lama, maka disepakati model BSBI yang merupakan alat kelengkapan dari DPR.

Uniknya BSBI tidak berada dalam organisasi Bank Indonesia dan juga tidak dalam organisasi DPR, namanya kepanjangan tangan DPR.

BSBI menjadi sangat mandul, apalagi kantor dan biaya operasional juga dari Bank Indonesia. Waktu itu DPR juga tidak siap untuk memanfaatkan keberadaan BSBI.

Pengawasan DPR bukan teknis dan rumit. Dan dalam hal pengawasan teknis dan kebijakan DPR dapat setiap waktu memanfaatkan hasil pengawasan dari BPK.

DPR menetapkan anggaran operasional Bank Indonesia setiap tahunnya. Untuk itulah BI memerlukan masukan dari BSBI. Kurang lebih itulah pembahasan mengenai perlunya BSBI waktu itu.

Belum selesai mendudukkan persoalan keberadaan BSBI, kini munculkan BS OJK dan BS LPS. Dengan keterbatasan kewenangan dan kedudukannya hampir pasti BS OJK dan BS LPS sama nasibnya seperti BSBI, dan bahkan akan menambah birokrasi dan biaya internal di tubuh lembaga-lembaga tersebut.

Namun begitulah terjadinya, keputusan politik dalam UU P2SK yang memang sulit dicerna maknanya, dan tiba-tiba muncul keberadaannya.

Yang jelas usulan keberadaan BS OJK dan BS LPS tidak terdapat dalam naskah akademik dan RUU P2SK dari Pemerintah. Keberadaannya merupakan kreativitas Komisi XI DPR, disetujui bersama antara DPR dan Pemerintah.

Melihat orang-orang atau anggota yang berada dalam tubuh BSBI, BSOJK dan BSLPS, bukanlah orang sembarangan dalam bidangnya masing-masing.

Bahkan bisa dianggap mereka semua personel yang over-qualify untuk pekerjaan tersebut. Apalagi sekarang ada anggota Badan Supervisi wakil dari Pemerintah.

Mudah-mudahan keberadaan Badan Supervisi bukan merupakan urusan bagi-bagi kue apalagi soal kepentingan non-teknis.

https://money.kompas.com/read/2023/12/11/070000426/badan-supervisi-bi-ojk-dan-lps

Terkini Lainnya

Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Whats New
Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

BrandzView
Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Whats New
[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

Whats New
BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja 'Resign' atau Kena PHK

BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja "Resign" atau Kena PHK

Whats New
Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Spend Smart
Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Work Smart
Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Work Smart
Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Whats New
Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Whats New
Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Whats New
Cara Bayar PBB Melalui ATM BCA

Cara Bayar PBB Melalui ATM BCA

Work Smart
Cara Bayar PBB Melalui BCA Mobile

Cara Bayar PBB Melalui BCA Mobile

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke