Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Klaim 4 Produsen Mobil Listrik China Minat Bangun Pabrik di Indonesia

Aturan baru itu yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Adapun aturan tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Desember 2023, serta diundangkan pada tanggal yang sama.

Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan, 4 produsen mobil listrik asal China menunjukkan komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah mencapai target produksi 600.000 mobil listrik di 2030.

Ia enggan menyebut seluruh perusahaan mobil yang minat membangun pabrik di Indonesia. Hanya saja, salah satu perusahaan tersebut adalah Wuling, yang sudah mulai merealisasikan investasinya membangun pabrik di Indonesia.

"Saya enggak mau menyebut mereka, tapi saya baru sampai nih dari Tiongkok, habis ngomong sama 4 pabrikan, dan mereka semuanya pada prinsipnya appreciate dengan policy (kebijakan) yang kita buat," ujarnya saat ditemui di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Ia mengaku optimistis terkait masuknya pabrikan mobil listrik China ke Indonesia. Menurutnya, mobil listrik di dalam negeri akan semakin variatif dengan kehadiran 4 pabrikan tersebut.

Rachmat bilang, para produsen mobil listrik itu berkomitmen untuk mengikuti peraturan yang ada di dalam negeri, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).  

"Akan lebih banyak lagi produk-produk EV yang masuk ke Indonesia, dan mereka sudah pada commit untuk TKDN 40 persen dan nanti lebih," kata dia.

Ia menambahkan, perusahaan mobil listrik yang akan masuk ke Indonesia bakal mendapatkan insentif sesuai Perpres 79/2023, namun dengan catatan harus memenuhi ketentuan yang diatur oleh pemerintah. Menurutnya, 4 perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membangun pabrik di RI.

"Jadi kalau mereka enggak komit bikin kapasitas produksi di Indonesia, mereka tidak qualified untuk mendapatkan insentif itu," kata Rachmat.

Adapun dalam Perpres 79/2023 diatur produsen diperbolehkan mengimpor kendaraan listrik dalam keadaan utuh atau completely built-up (CBU), serta mendapatkan insentif bebas pajak hingga akhir 2025.

Namun, fasilitas impor dan insentif pajak itu hanya bisa didapatkan produsen jika akan membangun pabrik kendaraan listrik di Indonesia. Selain itu, bisa didapatkan jika produsen sudah memiliki pabrik di Indonesia, ataupun bila produsen tersebut berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas produksinya di Indonesia.

Meski begitu, impor kendaraan listrik CBU bisa dilakukan dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan atau peningkatan produksi kendaraan listrik sampai dengan akhir 2025.

Insentif impor bebas pajak juga harus mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

Pada aturan itu disebut pula perusahaan yang ingin mendapat insentif tersebut wajib berkomitmen memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu, serta menyerap TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan pemerintah sebagai komitmen untuk merealisasikan komitmen investasi.

Jika komitmen produksi kendaraan listrik di dalam negeri yang sudah ditetapkan tidak terpenuhi maka perusahaan dikenakan sanksi. Sanksi itu sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/181333026/pemerintah-klaim-4-produsen-mobil-listrik-china-minat-bangun-pabrik-di

Terkini Lainnya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Transaksi Tol Nirsentuh MLFF adalah Apa? Ini Penjelasannya

Whats New
Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Kemenperin Klarifikasi Soal Pertek Bahan Peledak Milik PT Pindad yang Tertahan di Pelabuhan

Whats New
Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Capai Target Penjualan, PT Noop Siap Luncurkan Inovasi Terbaru “NOOP 2.0” pada Kuartal III-2024

Whats New
Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Cara Cek Tagihan Listrik di PLN Mobile

Work Smart
Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Jokowi: Kita Harus Aktif Ambil Alih Kembali Aset Strategis Bangsa...

Whats New
Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang dan Syaratnya

Whats New
Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

Sido Muncul Rayakan Hari Jamu Nasional Bersama 100 Pedagang Jamu di Semarang

BrandzView
Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Pengajuan Bisa lewat HP

Spend Smart
Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S2, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Tambah Armada Penerbangan Haji, Garuda Indonesia Operasikan Airbus 340-300

Whats New
Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Cara Cek Mutasi Rekening BRI, BCA, BNI, dan Mandiri lewat HP

Spend Smart
Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Pembiayaan Hijau, HSBC Gelontorkan 30 Juta Dollar AS ke eFishery

Whats New
Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium

Whats New
Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Soal HET Beras Premium, Pengamat: Kalau Dikembalikan ke Semula kayaknya Enggak Mungkin...

Whats New
Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Bali, KPPU Ingatkan Pj Gubernur Bali untuk Jaga Persaingan Usaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke