Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjaman online ilegal ini akan terus dilakukan.

"OJK akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi, termasuk penggunaan perbankan secara kelembagaan maupun pemanfaatan rekening untuk memfasilitasi kejahatan, yang tidak mendukung aktifitas perekonomian yang sehat," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (21/12/2023).

Ia menambahkan, OJK mengemban amanat untuk bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Di sisi lain, Dian juga meminta perbankan mendukung pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum, termasuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Perbankan diminta melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan dini untuk memastikan transaksi nasabah telah sesuai dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi melalui pengembangan media monitoring.

Khusus terkait pinjaman online ilegal, Dian membeberkan, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat di antaranya tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, dan persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas.

Selain itu, pinjol ilegal biasanya juga memberikan penawaran melalui Spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

"OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar atau berizin dari OJK," tutup dia.

https://money.kompas.com/read/2023/12/21/203000626/ojk-minta-bank-blokir-85-rekening-terkait-pinjol-ilegal

Terkini Lainnya

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk 'Manajer Rp 1 Miliar', Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun

Whats New
[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

[POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat

Spend Smart
Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?

Earn Smart
Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Cara Daftar dan Aktivasi Bima Mobile lewat HP

Whats New
Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Menko Airlangga Tepis Isu Defisit APBN Lampaui 3 Persen

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Catat, 10 Tips agar Cepat Mendapat Pekerjaan Setelah Lulus Kuliah

Work Smart
AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

AHY Sebut Tanah Bersertifikat Punya Nilai Ekonomi Lebih Tinggi

Whats New
Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Bangun Ekosistem Keuangan Syariah, BSI Gelontorkan Pembiayaan Rp 1,8 Triliun ke 3 Sektor

Whats New
Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Cara Mengurus Buku Tabungan BRI Hilang dan Persyaratannya

Whats New
Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Whats New
Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Asosiasi Pengusaha Berharap UMKM Tak Terdampak PHK Tokopedia

Whats New
Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Syarat Mengurus ATM Hilang dan Prosedurnya pada Setiap Bank

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke