Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Temukan Iklan Judi Online di Situs Dongeng Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, akar permasalahan maraknya judi online di Indonesia adalah pada penanganan iklan judi online yang merajalela. Pada dasarnya, hal tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, banyak sekali modus penawaran judi online yang muncul di media sosial, mulai dari Instagram hingga TikTok.

"Beberapa contoh modus penawaran yang menipu antara lain situs judi memakai modus website cerita dongeng anak-anak," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (11/1/2024).

Tak hanya itu, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut juga menemukan metode "clickbait" lain yang menggunakan model iklan wanita atau pria berpenampilan menarik. Namun, iklan tersebut ternyata terang-terangan mempromosikan judi online.

Kiki menjelaskan, masyarakat yang telah telanjur mengakses situs judi online juga dihadapkan dengan modus penipuan demo judi slot gratis.

Modus ini memberikan fantasi, akun judi slot seakan-akan berisi sejumlah uang dalam jumlah besar. Padahal iming-iming tersebut bersifat fiktif dan tak dapat diuangkan.

"Hanya untuk menggugah ketertarikan pengguna," imbuh dia.

Berdasarkan temuannya, hal yang sama juga berlaku pada bonus deposit. Angka-angka fantasi tersebut mendorong peserta untuk mengikuti permainan dan terus melakukan deposit.

Lebih lanjut Kiki bilang, tahun ini OJK akan meningkatkan penanganan yang berkaitan dengan judi online ini.

"Sesuai dengan kewenangan OJK, maka OJK telah menindaklanjuti permintaan blokir rekening bank sebagaimana yang dimintakan Kominfo," sebut dia.

Sebagai informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada 168 juta transaksi judi online dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp 327 triliun sepanjang 2023.

Secara total, akumulasi perputaran dana transaksi judi online mencapai Rp 517 triliun sejak 2017.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, jumlah ini memperlihatkan masifnya transaksi judi online di kalangan masyarakat.

"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp 327 triliun, dalam 168 juta transaksi. Ini kita lihat betapa masif kegiatan judi online di tengah-tengah masyarakat kita," kata Ivan dalam agenda Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/01/11/191900126/ojk-temukan-iklan-judi-online-di-situs-dongeng-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke