Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tumbuh 10,38 Persen, Penyaluran Kredit Industri Perbankan Tembus Rp 7.090 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, penyaluran kredit industri perbankan sebesar Rp 7.090 triliun sepanjang 2023.

Angka ini tumbuh Rp 666,68 triliun atau sebesar 10,38 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pertumbuhan tersebut utamanya didorong kredit investasi yang tumbuh 12,26 persen secara tahunan dan kredit modal kerja sebesar 10,05 persen secara tahunan.

"Sementara ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu tumbuh sebesar 12,02 persen secara tahunan," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

Ia menambahkan, Bank BUMN mengambil porsi kredit sebesar 45,64 persen dari seluruh total kredit perbankan.

Adapun pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Desember 2023 tercatat 3,73 persen secara tahunan atau menjadi Rp 8.458 triliun.

Giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 4,57 persen secara tahunan.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit macet atau non performing loan alias NPL net perbankan sebesar 0,71 persen dan NPL gross 2,19 persen.

Di tengah potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, Dia bilang, industri perbankan Indonesia per Desember 2023 tetap resilien dan berdaya saing didukung oleh tingkat profitabilitas ROA sebesar 2,74 persen dan Net Interest Margin (NIM) alias pendapatan bunga sebesar 4,81 persen.


Sementara itu, rasio permodalan (CAR) perbankan relatif tinggi sebesar 27,65 persen.

"Menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2024/02/21/141412926/tumbuh-1038-persen-penyaluran-kredit-industri-perbankan-tembus-rp-7090-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke