Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip pada Kamis (14/3/2024).

Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggarannya bersumber dari APBN.

Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Kemudian, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Adapun bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Untuk calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara bagi CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Untuk THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS

Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.

Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah memastikan, pada tahun ini ASN akan kembali menerima penuh THR.

"THR, Bapak Presiden menetapkan 100 persen," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/03/14/143000026/thr-asn-cair-paling-cepat-h-10-lebaran-gaji-ke-13-cair-juni-2024

Terkini Lainnya

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Khawatir Sistem KRIS Bikin Jumlah Tempat Tidur di RS Berkurang

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Khawatir Sistem KRIS Bikin Jumlah Tempat Tidur di RS Berkurang

Whats New
Ganti Pemilik, Merek Pakaian Olahraga Champion Dijual Seharga Rp 24,5 Triliun

Ganti Pemilik, Merek Pakaian Olahraga Champion Dijual Seharga Rp 24,5 Triliun

Whats New
ASDP Cetak Laba Bersih 2023 Rp 637 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah

ASDP Cetak Laba Bersih 2023 Rp 637 Miliar, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Whats New
Masih Berlaku Tarif Maksimal, Kemenhub Akan Evaluasi Ketentuan Tarif LRT Jabodebek

Masih Berlaku Tarif Maksimal, Kemenhub Akan Evaluasi Ketentuan Tarif LRT Jabodebek

Whats New
Anak Usaha BPKH Kirim Puluhan Ton Bumbu untuk Jemaah Haji Indonesia

Anak Usaha BPKH Kirim Puluhan Ton Bumbu untuk Jemaah Haji Indonesia

Whats New
Bank Amar Putus Kerja Sama dengan 'Fintech Lending' Investree

Bank Amar Putus Kerja Sama dengan "Fintech Lending" Investree

Whats New
COD Gratis hingga Diskon 95 Persen, Tokopedia dan ShopTokopedia Hadirkan Promo Gila-gilaan pada Guncang 6.6

COD Gratis hingga Diskon 95 Persen, Tokopedia dan ShopTokopedia Hadirkan Promo Gila-gilaan pada Guncang 6.6

Whats New
Naskah Soal SKD CPNS 2024 Sudah Diserahkan ke Panselnas

Naskah Soal SKD CPNS 2024 Sudah Diserahkan ke Panselnas

Whats New
KRL Jabodetabek Bakal Tembus Karawang? Ini Kata Menhub

KRL Jabodetabek Bakal Tembus Karawang? Ini Kata Menhub

Whats New
PLN Indonesia Power Kebut Proyek Energi Panas Bumi

PLN Indonesia Power Kebut Proyek Energi Panas Bumi

Whats New
LRT Jabodebek Rute Bogor Kapan Mulai Dibangun? Ini Kata Kemenhub

LRT Jabodebek Rute Bogor Kapan Mulai Dibangun? Ini Kata Kemenhub

Whats New
Sandiaga Uno: RI Butuh Lebih Rp 20 Miliar Dollar AS untuk Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Sandiaga Uno: RI Butuh Lebih Rp 20 Miliar Dollar AS untuk Dukung Pariwisata Berkelanjutan

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
IHSG Melaju, Rupiah Koreksi Tipis-tipis

IHSG Melaju, Rupiah Koreksi Tipis-tipis

Whats New
Emiten Jasa Survei Migas ATLA Kantongi Dua Kontrak Baru

Emiten Jasa Survei Migas ATLA Kantongi Dua Kontrak Baru

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke