Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Gaji Gibran setelah Dilantik Jadi Wakil Presiden?

KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka resmi memenangi pemilihan Pilpres 2024 bersama dengan pasangannya, Prabowo Subianto.

Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 atau 58,6 persen dari total suara sah nasional, sehingga Pilpres cukup dilakukan satu putaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuntaskan rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Rabu (20/3/2024) malam.

Bila merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengucapan sumpah Gibran sebagai Wakil Presiden RI akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Gaji dan tunjangan Gibran usai dilantik

Jika tak ada aral melintang dan dilantik pada Oktober mendatang, maka Gibran berhak atas gaji dan beberapa tunjangan dari negara sebagai Wakil Presiden RI.

Gaji wakil presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji wakil presiden ditetapkan sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji presiden yakni sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara di luar presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji wakil presiden yakni sebesar Rp 20.160.000 atau sebesar 4 x Rp 5.040.000 per bulan. Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 30.240.000 atau 6 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut. Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Nominal tunjangan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok.

Besarnya tunjangan wakil presiden ditetapkan sebesar Rp 22.000.000. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan wakil presiden dan keluarganya.

Wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun di luar gaji, wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, Gibran juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

https://money.kompas.com/read/2024/03/21/173553226/berapa-gaji-gibran-setelah-dilantik-jadi-wakil-presiden

Terkini Lainnya

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 69

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Prakerja Gelombang 69

Whats New
Daftar Kebijakan yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Daftar Kebijakan yang Berlaku Mulai 1 Juni 2024

Whats New
Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun

Whats New
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru di Seluruh Indonesia Per 1 Juni 2024

Whats New
Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Wujudkan “Changes for the Better”, Global Awareness Campaign “Automating the World” Dorong Perubahan Positif untuk Masa Depan yang Lebih Baik

BrandzView
Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Induksi Elektromagnetik Disebut Jadi Penyebab Besi Proyek Jatuh, MRT Jakart: Masih Terlalu Dini

Whats New
[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

[POPULER MONEY] Antam Bantah Beredar Emas Palsu | Tarik Tunai Lewat EDC BCA Dikenai Biaya Rp 4.000

Whats New
BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja 'Resign' atau Kena PHK

BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja "Resign" atau Kena PHK

Whats New
Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Watsons Gelar Pesta Diskon Skincare dan Kosmetik di Sun Plaza Medan

Spend Smart
Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Cara Cek Mutasi Rekening di BCA Mobile

Work Smart
Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Cara Daftar sebagai Merchant QRIS

Work Smart
Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Portofolio Investasi Tapera Didominasi Penempatan ke Obligasi Negara

Whats New
Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Asosiasi Tegaskan Komitmen Lindungi Anak-anak dari Produk Tembakau Alternatif

Whats New
Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Mitratel Bagi-bagi Dividen Rp 1,4 Triliun, Ada Dividen Spesial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke