Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Koperasi dan SDGs, Navigasi untuk Pemerintahan Mendatang

RELASI koperasi dan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) secara global saling berkelindan. Secara inheren, praktik koperasi sejati tentu melandaskan operasi bisnisnya pada nilai etis dan keberlanjutan.

Namun, elan vital koperasi dengan tujuan pembangunan berkelanjutan perlu dinavigasi agar akseleratif.

Dalam diskursus global, Aliansi Koperasi Internasional (ICA), bersama dengan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyuguhkan diskursus tentang implementasi SDGs dalam praktika koperasi eksisting (Wanyama, 2014).

Yang menarik dari diskursus itu adalah bukti di lapangan bagaimana koperasi mendukung, bahkan secara diam-diam, dan menggerakan SDGs bertahun-tahun lamanya.

Koperasi memainkan peran penting dalam berkontribusi terhadap SDGs di berbagai sektor dan wilayah. Di Brasil, koperasi daur ulang berbasis masyarakat berkontribusi langsung terhadap SDGs 5, 6, 7, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 (Lopes, 2020).

Koperasi di Italia terbukti berkontribusi aktif terhadap keberlanjutan, khususnya di tingkat lokal (Battaglia, 2020).

ICA memimpin promosi peran koperasi dalam mencapai SDGs dan koperasi di kawasan Asia Pasifik terlibat aktif dalam implementasinya (Iyer, 2020).

Studi literatur terkini yang dilakukan Lafont, Saura, dan Soriano (2023) menunjukkan delapan jenis koperasi; producer cooperatives, consumer cooperatives, worker cooperatives, housing cooperatives, finance cooperatives, new generation cooperatives, multi-stakeholder cooperatives dan non-profit community service cooperatives, diidentifikasi memiliki hubungan langsung dengan SDGs pada tiap sektornya.

Dengan begitu, keragaman jenis tersebut telah menjadi kekuatan bagi gerakan koperasi. No one fits all, tak ada model tunggal untuk semua hal.

Hal itu perlu disadari para penggerak koperasi Tanah Air, agar tak gegabah membid’ahkan keragaman koperasi yang ada.

Belum lama ini, PBB memproklamirkan kembali Resolusi No. 47/90 tentang International Year of Cooperatives (IYC) untuk tahun 2025 mendatang. Hal ini menunjukkan konsensus dan rekognisi internasional tentang kontribusi penting koperasi dalam pembangunan ekonomi dan sosial komunitas lokal bagi dunia.

Pembangunan sosial

Sebagai perusahaan kolektif yang tidak hanya bergerak di sektor ekonomi, koperasi merupakan gerakan bisnis yang mendukung pembangunan sosial, perlindungan lingkungan inklusif dan berkelanjutan.

Berbeda dengan korporasi konvensional yang didorong oleh motif mencari profit, koperasi berpedoman pada prinsip tata kelola demokratis, tanggung jawab sosial, dan pemberdayaan masyarakat.

Kondisi itu memungkinkan koperasi berkontribusi untuk mencapai tujuan sosial dan lingkungan sekaligus.

Dengan prinsip keanggotaan yang terbuka, koperasi mengedepankan inklusivitas dengan memberikan kesempatan bagi kelompok marginal untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi (Reza, 2017).

Pendekatan inklusif ini mendorong kohesi sosial, mengurangi kesenjangan, dan memberdayakan anggota untuk secara aktif berkontribusi terhadap kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.

Melalui kemitraan kolaboratif dengan pemangku kepentingan lokal, koperasi memenuhi kebutuhan dan prioritas masyarakat dan menumbuhkan ketahanan ekonomi (Brown dkk, 2021).

Pendekatan akar rumput terhadap pembangunan memastikan sumber daya dialokasikan secara efisien dan adil, sehingga memberikan dampak yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pengalaman praktik pembangunan sosial yang dilakukan koperasi inilah yang menjadi elan vital koperasi dalam menggerakan SDGS.

Dalam konteks ini, pengalaman koperasi-koperasi akar rumput di Indonesia yang telah menunjukkan capaian penting dalam mendorong SDGs perlu ditelusuri lebih jauh untuk dijadikan referensi dan teladan bagi Pemerintah dan stakeholder lainnya.

Dengan mendokumentasikan praktik terbaik, pembelajaran, dan kisah sukses dari koperasi, Pemerintah dapat mengembangkan kebijakan dan strategi berbasis bukti yang secara efektif. Dalam hal itu, momentum agenda revisi UU Perkoperasian menjadi penting untuk ditinjau.

Pemerintah mendatang

Dari konteks di atas, Pemerintah perlu memosisikan koperasi sebagai mitra penting dalam agenda pembangunan ekonomi dan pengurangan kemisikinan dan lainnya.

Oleh karenanya, Pemerintah perlu memberi rekognisi dan kerangka kebijakan yang pro koperasi. Tanpa upaya tersebut, koperasi akan terpinggirkan dalam agenda-agenda pembangunan.

Saat ini, koperasi akar rumput lebih sering bergerak sendiri tanpa diimbangi kebijakan dan rekognisi yang memadai.

Sebagai Presiden terpilih, Prabowo Subianto nampaknya perlu menyelaraskan paradigma dan agendanya bagi koperasi.

Salah satu visi-misinya menyatakan, “Merevitalisasi dan memperkuat peran Koperasi Unit Desa (KUD)”.

Sebagai program kerja secara tidak langsung menunjukkan bias perspektif kebijakan yang melihat posisi koperasi belum strategis. Hal ini tentu masih jauh dengan capaian dan diskursus global yang melihat koperasi sebagai substantive power.

Dengan mengembangkan kerangka transformasi koperasi, Pemerintah dapat mengatasi bias-bias tersebut dan mendorong paradigma berkemajuan.

Bagaimana mendudukkan dan mengembangkan koperasi sebagai organisasi yang dinamis, tangguh, dan dapat berkontribusi terhadap SDGs.

Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan dengan parameter global. Bahkan, perlu juga membangun pengakuan politik melalui kolaborasi dalam platform internasional untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.

Sudah saatnya koperasi diberikan kesempatan dalam ruang-ruang besar yang setara dengan swasta dan BUMN.

Alih-alih hanya revitalisasi KUD, Pemerintah perlu mendorong jauh ke depan. Misal, mendorong aksi koperasi ramah lingkungan, SDG 7 (energi terjangkau dan bersih), SDG 13 (aksi iklim), dan SDG 15 (menjaga ekosistem darat.

Pemerintah juga perlu menyediakan eksosistem yang aman dan adil bagi koperasi pertanian agar tak terjebak kartel dan mafia pangan.

Sehingga koperasi pertanian dapat fokus pada praktik pertanian berkelanjutan dan meningkatkan produksi pangan, SDG 2 (zero hunger) dan SDG 12 (konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab).

Potensi koperasi, seperti Credit Union, terbukti mampu memberdayakan masyarakat marginal, termasuk para petani kecil, pengrajin perdesaan, dan UMKM terhadap ketersediaan akses pasar, kredit sampai bantuan teknis.

Bermitra dengan mereka, Pemerintah perlu mencanangkan kebijakan stimulus ekonomi dan lapangan kerja melalui koperasi, untuk mencapai SDG 1 (tanpa kemiskinan) dan SDG 8 (pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi).

SDGs adalah kerja jangka panjang dan kompleks. Oleh karenanya, kebijakan pendukung dalam trasnformasi dan pengembangan koperasi perlu memperoleh perhatian stakeholder multi sektor.

Perlu komitmen dan political will dari Pemerintah untuk belajar dari pengalaman kini dan masa depan. Bagaimana Pemerintah perlu merangkul secara deliberatif gerakan koperasi.

Dengan mengakui dan memperkuat peran koperasi, pembuat kebijakan dapat memastikan bahwa kebijakan dan program mereka responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sehingga koperasi tak hanya “berbunyi” saat Pemilu, tapi benar-benar menjadi praktik keseharian ekonomi Indonesia.

Sepengetahuan saya, tak ada negara yang memberi rekognisi besar pada koperasi di konstitusi negaranya selain Indonesia.

Mari saatnya kembali ke Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945. Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, harusnya pasal itu bisa lebih berbunyi!

*Dosen Ilmu Administrasi Publik, Universitas Lampung. Ketua II Indonesian Consortium for Cooperative Innovation

https://money.kompas.com/read/2024/05/08/113136726/koperasi-dan-sdgs-navigasi-untuk-pemerintahan-mendatang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke