Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian BUMN Beberkan Penyebab Terjadinya Indikasi Korupsi di Indofarma

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN membeberkan penyebab dari terjadinya dugaan korupsi atau fraud pada PT Indofarma Tbk. Hal itu menyusul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa ada indikasi tindak pidana pengelolaan keuangan Indofarma sebesar Rp 371,84 miliar.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, permasalahan keuangan di Indofarma ini terjadi karena anak usahanya yaitu PT Indofarma Global Medika (IGM).

"Jadi ini sebenarnya ada problem (masalah) di anak perusahaannya yang namanya Indofarma Global Medika," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, IGM menjadi pihak yang bertugas mendistribusikan atau menjual produk-produk buatan Indofarma. Namun, hasil penjualan tersebut tidak disetorkan IGM kepada induk perusahaan yaitu Indofarma.

Padahal, kata Arya, IGM sudah menerima dana dari pihak ketiga atas hasil penjualan produk-produk Indofarma. Setidaknya, berdasarkan hasil audit internal, ada dana sebesar Rp 470 miliar yang tidak disetorkan IGM ke Indofarma.

"Di sana ditemukan ada Rp 470 miliar dana yang seharusnya masuk ke Indofarma, itu tidak disetor oleh Indofarma Global Medika," kata dia.

"Jadi tagihan-tagihan mereka itu, Indofarma Global Medika ternyata sudah nagih (ke pihak ketiga), dan tagihannya sudah masuk, tapi dia tidak kasih ke Indofarma-nya. Di situlah problem besarnya," imbuh Arya.

Kondisi itu membuat Indofarma merugi hingga tidak sanggup membayar utang maupun gaji karyawan. Indofarma pun saat ini tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Terkait persoalan gaji, Arya menyebut, PT Bio Farma (Persero), sebagai induk Indofarma, pada akhirnya yang menanggung pembayaran gaji karyawan Indofarma selama kondisi keuangan bermasalah.

"Jadi sudah berbulan-bulan nih Biofarma yang tanggung gajinya Indofarma sebagai induknya," kata dia.

Sebelumnya, BPK melaporkan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, ditemukan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dalam pengelolaan keuangan Indofarma, yang mengakibatkan negara rugi sekitar Rp 371,84 miliar.

"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/5/2024).

https://money.kompas.com/read/2024/05/21/210000926/kementerian-bumn-beberkan-penyebab-terjadinya-indikasi-korupsi-di-indofarma

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke