Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Digerogoti Judi "Online", Industri "Fintech" Balik Melawan

Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir mengatakan, seluruh anggota yang tergabung dalam Aftech berkomitmen untuk menolak praktik judi online.

Ia pun menekankan pentingnya tindakan preventif sebagai langkah utama dalam mencegah dan mengantisipasi praktik judi online yang semakin marak di masyarakat.

"Aftech mendukung penuh seluruh inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas aktivitas ilegal judi online," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).

"Kami secara tegas menolak semua praktik yang berkaitan dengan judi online, termasuk keterlibatan dalam ekosistem keuangan digital," sambungnya.

Lebih lanjut, Pandu bilang, sebagai asosiasi yang menaungi pelaku industri fintech di Indonesia, Aftech berkomitmen untuk terus mendorong perkembangan industri yang aman, nyaman, sehat, dan berkelanjutan.

"Kami terus mendorong para pelaku industri untuk mengambil langkah-langkah preventif sebagai upaya mencegah dan mengantisipasi praktik judi online," ujarnya.

Balik melawan

Sebagai bentuk komitmen, Aftech merancang berbagai strategi untuk memberantas judi online. Hal ini termasuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan kepatuhan (Governance, Risk Management, and Compliance/GRC).

Selain itu, Aftech juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi terkait penggunaan produk dan layanan fintech yang tepat guna.

"Salah satu langkah signifikan yang kami ambil adalah pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dalam proses Know Your Customer (KYC) dan penilaian kelayakan kredit. Ini untuk mengidentifikasi calon penerima pinjaman yang mungkin terlibat dalam transaksi judi online," tutur Pandu.

Pandu juga mengimbau seluruh anggota Aftech untuk memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, sesuai dengan daftar yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat bersamaan, Penerapan teknologi Fraud Detection System (FDS) juga menjadi langkah yang dilakukan oleh Aftech.

"Aftech bersama anggotanya terus memonitor dan menutup akun dompet digital yang terindikasi terlibat dalam judi online," ucap Pandu.

Digerogoti

Sebelumnya diberitakan Kontan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

Padahal kehadiran fintech lending sejatinya untuk memberikan akses pendanaan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses pembiayaan dari perbankan.

"Ya, ada. Kami menemukan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan, Rabu (5/6/2024).

Ivan menjelaskan, pencairan pinjaman online masuk ke rekening nasabah di bank, sehingga dana bercampur dengan dana lainnya dari nasabah tersebut. Meskipun demikian, dia menyebut tidak dapat diketahui secara pasti jumlah pinjaman online yang masuk untuk judi online.

"Namun, berdasarkan analisis beberapa rekening pemain judi online diketahui bahwa sumber dananya dari pinjaman online," kata Ivan.

PPATK sendiri mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 trilIun pada kuartal I-2024. Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

https://money.kompas.com/read/2024/07/03/070757026/digerogoti-judi-online-industri-fintech-balik-melawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke