Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto menunjukkan 4,5 ton gula pasir yang disita dari tangan pemilik toko pakan burung lantaran menjualnya tanpa ijin dari pemerintah dan harga diluar kewajaran.
(KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+