www.kompas.com
UMP DKI Rp 4,67 juta batal naik berdasarkan outusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Putusan 11/G/2022/PTUN.JKT hingga menuai protes buruh yang ancam mogok kerja. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri sudah ajukan banding untuk keputusan PTUN tersebut. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+