Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pemerintah resmi menerbitkan aturan yang menjadi dasar dalam penggunaan tarif efektif untuk penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
(Dok. Freepik)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+