Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterlibatan Aulia Pohan Makin Terbuka

Kompas.com - 23/07/2008, 14:52 WIB

Laporan Wartawan Persda Network Yuli Sulistyawan

JAKARTA, RABU- Keterlibatan mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan dalam kasus dana YPPI sebesar Rp 100 miliar makin terbuka. Mantan Deputi BI Maman Soemantri menyebut, disposisi pencairan dana untuk diseminasi BI di DPR berasal dari Aulia. Pengakuan ini disampaikan Maman Soemantri saat bersaksi bagi terdakwa mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).

Maman yang juga menjadi Dewan Pengawas Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) menjelaskan, terdapat dana sebesar Rp 100 miliar yang diambil dari YPPI untuk bantuan bagi lima mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum BLBI, diseminasi BI di DPR, dan biaya amandemen UU BI di DPR.

Keputusan penggunaan dana YPPI diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003. Namun, Maman mengaku hanya hadir dalam RDG pada 22 Juli 2003. Maman juga ditunjuk menjadi koordinator Partisipasi Sosial Kemasyarakatan (PSK) yang bertugas untuk mengeluarkan dan menyerahkan dana Rp 100 miliar tersebut.

Untuk dana bantuan hukum lima pejabat BI, disposisi pencairan dana dikeluarkan oleh Burhanuddin Abdullah. Sedangkan disposisi untuk realisasi dana diseminasi BI dilakukan oleh Dewan Pengawas BI. "Untuk diseminasi tidak perlu disposisi terdakwa (Burhanuddin), cukup disposisi dewan pengurus," tegas Maman.

Saat hakim I Made Hendra Kusuma mencecar siapa dewan pengurus, Maman menjawab bahwa Ketua Dewan Pengawas YPPI adalah Aulia Pohan dan dirinya sebagai Wakil Ketua Dewan Pengawas.

Saat ditanya jaksa penuntut Rudi Margono tentang maksud disposisi dari Gubernur BI, Maman mengatakan bahwa disposisi adalah perintah untuk menindaklanjuti. "Maksudnya untuk periksa dan follow up untuk ditindaklanjuti," tegas Maman. "Jadi disposisi dewan pengawas untuk saksi dan Aulia Pohan dimaksud untuk ditindaklanjuti?" tegas jaksa Rudi Margono. "Ya," jawab Maman

Ketika ditanya dana diseminasi BI ke DPR diberikan kepada siapa saja, Maman menjawab Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Dari dana Rp 100 miliar, sebanyak Rp 68,5 miliar diberikan kepada lima pejabat BI, yakni Sudrajat Djiwandono (Rp 25 miliar), Iwan R Prawiranata (Rp 13,5 miliar), Hendro Budianto, Paul Sutopo dan Heru Supraptomo masing-masing Rp 10 miliar. Untuk dana yang diberikan kepada DPR jumlahnya Rp 31,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com