Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Sambut Positif Putusan MA Tentang Temasek

Kompas.com - 12/09/2008, 19:34 WIB

JAKARTA, JUMAT - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Indosat. Dalam putusan tersebut MA menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan telekomunikasi raksasa asal Singapura, Temasek, kecuali perkara nomor 496 amar poin 6 yang berisi pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum nomor 4.

Menurut Ketua KPPU Syamsul Maarif, putusan MA telah memberikan titik cerah pada kekuatan hukum maupun undang-undang persaingan usaha. "KPPU kini jadi lebih kokoh dengan putusan tersebut, dan kami optimis akan dapat mengawasi persaingan usaha di indonesia lebih baik lagi," kata Syamsul di kantor KPPU, Jakarta, Jumat (12/9) sore.

Syamsul menambahkan, dengan dikeluarkannya putusan MA tersebut berarti standar hukum internasional tentang persaingan usaha sudah masuk ke Indonesia. "Itu dinamakan one economic intaity, di mana perusahaan yang berasosiasi tidak dapat menguasai dua badan usaha sekaligus, contohnya Temasek. Karena perusahaan yang berasosiasi dapat diusut dan dipermasalahkan, meskipun perusahaan itu berada di luar negeri." lanjutnya.

Walaupun begitu, Syamsul masih menyayangkan keputusan MA, karena pada diktum nomor 4 tentang syarat yang diajukan oleh MA kepada pembeli hanya membatasi jumlah maksimal 10 persen dari total saham yang dilepas. "Padahal KPPU mengharapkan hanya lima persen, sebab 10 persen itu masih jumlah yang besar," tegas Syamsul. (C11-08)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com