Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Fasilitas PPh Bukan Kurangi Pajak

Kompas.com - 07/10/2008, 19:45 WIB

JAKARTA, SELASA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, tidak akan mengurangi penerimaan pajak.
   
"Itu bukan mengurangi penerimaan pajak, tapi memang ada kesempatan penerimaan pajak yang hilang," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (7/10).
   
Darmin menyebutkan, yang mendapat insentif PPh adalah investasi baru dan perluasan kapasitas sehingga kalau dia tidak melakukan keduanya maka penerimaan pajaknya akan seperti sekarang ini.
   
"Penerimaan masuk seperti yang ada sekarang, tetapi kalau ada investasi baru seharusnya ada hasil, ada pembayaran pajaknya, tapi dengan fasilitas ini, pembayaran pajaknya ditunda beberapa tahun ke depan," katanya.
   
Darmin menyebutkan, pihaknya tidak bisa mengetahui berapa potensi kehilangannya karena tidak mengetahui berapa orang akan investasi dan mendapat fasilitas tersebut. "Supaya fasilitas itu berjalan, memang diperlukan keputusan dari Dirjen Pajak atau Menkeu, kami diberi waktu 10 hari supaya insentif itu jalan," katanya.
   
Sebelumnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 62/2008 yang merupakan revisi atas PP Nomor 1/2007.  Melalui revisi itu pemerintah memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang-bidang usaha dan daerah-daerah lokasi investasi tertentu untuk lebih  menarik investasi.
   
Berdasar PP baru ini, jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang mendapat fasilitas PPh bertambah dari semula 15 bidang dan sembilan bidang usaha di daerah  tertentu menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.
   
Fasilitas PPh yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun.
   
Fasilitas lain berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com