Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Fasilitas PPh Bukan Kurangi Pajak

Kompas.com - 07/10/2008, 19:45 WIB

JAKARTA, SELASA - Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2007 tentang fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu, tidak akan mengurangi penerimaan pajak.
   
"Itu bukan mengurangi penerimaan pajak, tapi memang ada kesempatan penerimaan pajak yang hilang," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (7/10).
   
Darmin menyebutkan, yang mendapat insentif PPh adalah investasi baru dan perluasan kapasitas sehingga kalau dia tidak melakukan keduanya maka penerimaan pajaknya akan seperti sekarang ini.
   
"Penerimaan masuk seperti yang ada sekarang, tetapi kalau ada investasi baru seharusnya ada hasil, ada pembayaran pajaknya, tapi dengan fasilitas ini, pembayaran pajaknya ditunda beberapa tahun ke depan," katanya.
   
Darmin menyebutkan, pihaknya tidak bisa mengetahui berapa potensi kehilangannya karena tidak mengetahui berapa orang akan investasi dan mendapat fasilitas tersebut. "Supaya fasilitas itu berjalan, memang diperlukan keputusan dari Dirjen Pajak atau Menkeu, kami diberi waktu 10 hari supaya insentif itu jalan," katanya.
   
Sebelumnya pemerintah menerbitkan PP Nomor 62/2008 yang merupakan revisi atas PP Nomor 1/2007.  Melalui revisi itu pemerintah memperluas pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang-bidang usaha dan daerah-daerah lokasi investasi tertentu untuk lebih  menarik investasi.
   
Berdasar PP baru ini, jumlah bidang usaha dan daerah lokasi investasi yang mendapat fasilitas PPh bertambah dari semula 15 bidang dan sembilan bidang usaha di daerah  tertentu menjadi 23 bidang usaha dan 15 bidang usaha di daerah tertentu.
   
Fasilitas PPh yang diberikan pemerintah berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal dibebankan selama enam tahun masing-masing sebesar lima persen per tahun.
   
Fasilitas lain berupa penyusutan dan amortisasi dipercepat, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com