Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama-Alamat Jadi Dasar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 07/08/2009, 06:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Nama dan alamat menjadi dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang ditetapkan 1 hingga 10 persen dari harga belinya. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir pada tingginya beban pajak karena pungutan ini tidak ditetapkan berdasarkan keluarga. 

”Basisnya nama dan alamat yang sama. Sebagai contoh, kendaraan milik anak yang masih tinggal di rumah orangtuanya tidak dihitung sebagai kendaraan kedua meskipun alamatnya sama sebab namanya berbeda,” ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis di Jakarta, Kamis (6/8).

Di tempat terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan, pemerintah tidak akan mengatur pajak kendaraan bermotor hingga pada pembedaan usia kendaraannya karena pemerintah tidak sanggup mengintervensi sejauh itu.

”Jadi, perhitungannya disamakan (baik kendaraan baru maupun lama). Kami tidak bisa mengatur sejauh itu,” ujarnya.

Merusak citra

Pajak progresif kendaraan bermotor dinilai merusak citra investasi di bidang otomotif. Meski tidak dikenai ke produsen kendaraan, pajak progresif menyebabkan investor mempertanyakan prospek pemasaran ke depan.

Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Bambang Trisulo mengatakan, dampak pajak progresif akan sangat dirasakan oleh konsumen yang membuka bisnis angkutan umum.

Ketidakpastian pasar bisa menyebabkan produsen mengurangi kuantitas produksinya. Akibatnya, investor berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia.

”Terlalu dini menerapkan kebijakan pajak progresif di tengah pertumbuhan industri otomotif. Lebih baik kita berjuang untuk penyebaran penjualan dan perbaikan infrastruktur sehingga konotasinya positif,” katanya.

Padahal, saat ini industri otomotif, termasuk industri komponen, sedang mengalami penurunan.

Secara terpisah, Rini Sumardi, Direktur PT Wahana Kemalaniaga Makmur, mengingatkan, Indonesia merupakan jalur emas perluasan bisnis otomotif.

”Dari industri komponen sendiri, Indonesia memiliki sekitar 500 perusahaan suku cadang otomotif dengan pangsa pasar 60-70 persen,” ujar Hadi Surjadipradja, Ketua Gabungan Industri Alat- alat Mobil dan Motor.

Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor Amelia Tjandra mengatakan, konsumen yang mempunyai kemampuan keuangan diperkirakan akan menunda pembelian kendaraan dengan adanya aturan soal pajak progresif ini.

Rentetan selanjutnya berdampak terhadap industri pendukung otomotif. (OSA/RYO/OIN)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com